Bagi Anda yang berkecimpung di pemerintahan atau mungkin sering bermitra dengan pihak pemerintahan, tentu sudah familiar dengan istilah pejabat pengadaan. Dalam dunia pemerintahan ini, pengadaan barang/jasa merupakan aktivitas yang pasti ada setiap tahun dan memiliki aturan-aturan yang wajib dipatuhi. Salah satu pelaku pengadaan barang/jasa ini dikenal dengan sebutan Pejabat Pengadaan. Penting untuk memahami syarat pejabat pengadaan ini agar aktivitas pengadaan barang/jasa dapat terlaksana dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Definisi Pejabat Pengadaan
Apa sih sebenarnya pejabat pengadaan itu? Dalam konteks pengadaan barang/jasa defisini Pejabat Pengadaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Makna yang diberikan dalam peraturan presiden tersebut bahwa pejabat pengadaan adalah pejabat administrasi atau pejabat fungsional atau personel yang memiliki tugas untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukkan Langsung dan atau melaksanakan e-purchasing.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, seorang pejabat pengadaan memiliki beberapa kewenangan.
Beberapa Syarat Pejabat Pengadaan terkait Kewenangan Jabatannya:
Seorang pejabat pengadaan berwenang menetapkan dokumen pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang akan ikut dalam pemilihan Penyedia.
Konflik Kepentingan, Syarat Pejabat Pengadaan untuk Dihindari
Karena tugas dan tanggung jawabnya, posisi pejabat pengadaan memiliki potensi konflik kepentingan. Yang karenanya, wajib dipahami agar Anda terhindar dari konflik kepentingan ini.
Konflik kepentingan perlu dihindari karena akan membuat keputusan pejabat pengadaan menjadi bias dan tidak objektif disebabkan adanya konflik kepentingan itu.
Contoh konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara lain:
- Pengurus atau manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Kelompok Kerja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah
- Pejabat Pembuat Komitmen atau Kelompok Kerja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia