Ingin memahami bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah? Ulasan kali ini akan mengupas tuntas masalah ini. Pemahaman yang baik akan mekanisme pengadaan barang dan jasa tentu akan membantu Anda dalam melaksanakan barang dan jasa yang sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika sudah demikian tentu saja, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang Anda lakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lantas, sebenarnya bagaimana mekanisme yang benar akan pengadaan barang dan jasa pemerintah itu? Untuk memastikan pemahaman Anda tepat sasaran tentu saja perlu dibedakan jenis pengadaan barang dan jasa yang dimaksud di sini. Jika Anda sudah sepakat mengenai jenis pengadaan barang dan jasanya maka kini dapat dilanjutkan pemahamannya.
Acuan dasar yang dapat digunakan untuk memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan-aturan pelaksanaannya. Namun untuk membatasi pembahasan kali ini fokuskan dulu pada Peraturan Presiden ini.
Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengertian akan ruang lingkup cukup penting untuk memastikan batasan-batasan Peraturan Presiden ini dapat diterapkan dalam sebuah kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini mencakup pada dua hal utama yang kumulatif, artinya harus dipenuhi keduanya.
Hal utama itu adalah pelaku dan sumber dana pengadaannya.
Pelaku haruslah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Sedangkan sumber dananya adalah APBN/APBD baik sebagian atau seluruhnya (dari APBN/APBD) itu bersumber dari pinjaman/hibah dalam negeri yang diterima pemerintah /pemerintah daerah maupun sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah luar negeri.
Jadi ketika menyoal pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah menggunakan APBN/APBD maka itu sudah pasti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca: Jenis Pengadaan Barang dan Jasa
Objek Pengadaan
Objek pengadaan akan dibatasi pada 4 hal yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya.
Pemilihan objek pengadaan ini pada perkembangannya tidak saklek atau dapat dikombinasikan. Dalam istilahnya adalah “dilakukan secara terintegrasi”. Maksudnya adalah kombinasi antara satu kategori objek dengan kategori objek lainnya.
Misalkan pengadaan pekerjaan konstruksi akan melibatkan jasa lainnya berupa desain. Inilah yang dinamakan terintegrasi.
Berdasarkan Ruang Lingkup dan Objek Pengadaan tersebut, kini Anda sudah memiliki pemahaman mendasar sebelum masuk pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca: Perubahan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, apa yang Berubah?