Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Notordinaryblogger

This website contains third-party advertisements and affiliate links that may result in administrator earning a commission without any additional cost from you, should any purchases occur
Categories
Hukum

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Ingin memahami bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah? Ulasan kali ini akan mengupas tuntas masalah ini. Pemahaman yang baik akan mekanisme pengadaan barang dan jasa tentu akan membantu Anda dalam melaksanakan barang dan jasa yang sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika sudah demikian tentu saja, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang Anda lakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ingin memahami bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah? Ulasan kali ini akan mengupas tuntas masalah ini. Pemahaman yang baik akan mekanisme pengadaan barang dan jasa tentu akan membantu Anda dalam melaksanakan barang dan jasa yang sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika sudah demikian tentu saja, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang Anda lakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lantas, sebenarnya bagaimana mekanisme yang benar akan pengadaan barang dan jasa pemerintah itu? Untuk memastikan pemahaman Anda tepat sasaran tentu saja perlu dibedakan jenis pengadaan barang dan jasa yang dimaksud di sini. Jika Anda sudah sepakat mengenai jenis pengadaan barang dan jasanya maka kini dapat dilanjutkan pemahamannya.

Acuan dasar yang dapat digunakan untuk memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan-aturan pelaksanaannya. Namun untuk membatasi pembahasan kali ini fokuskan dulu pada Peraturan Presiden ini.

Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian akan ruang lingkup cukup penting untuk memastikan batasan-batasan Peraturan Presiden ini dapat diterapkan dalam sebuah kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini mencakup pada dua hal utama yang kumulatif, artinya harus dipenuhi keduanya.

Hal utama itu adalah pelaku dan sumber dana pengadaannya.

Pelaku haruslah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Sedangkan sumber dananya adalah APBN/APBD baik sebagian atau seluruhnya (dari APBN/APBD) itu bersumber dari pinjaman/hibah dalam negeri yang diterima pemerintah /pemerintah daerah maupun sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah luar negeri.

Jadi ketika menyoal pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah menggunakan APBN/APBD maka itu sudah pasti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca: Jenis Pengadaan Barang dan Jasa

Objek Pengadaan

Objek pengadaan akan dibatasi pada 4 hal yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya.

Pemilihan objek pengadaan ini pada perkembangannya tidak saklek atau dapat dikombinasikan. Dalam istilahnya adalah “dilakukan secara terintegrasi”. Maksudnya adalah kombinasi antara satu kategori objek dengan kategori objek lainnya.

Misalkan pengadaan pekerjaan konstruksi akan melibatkan jasa lainnya berupa desain. Inilah yang dinamakan terintegrasi.

Berdasarkan Ruang Lingkup dan Objek Pengadaan tersebut, kini Anda sudah memiliki pemahaman mendasar sebelum masuk pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca: Perubahan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, apa yang Berubah?


SHARE THIS POST


You Will Like This Too

Hak Perlindungan Konsumen Dikurangi Saat Membeli Barang

Hak Perlindungan Konsumen? Apa Yang Penting? General Mills, produsen sereal seperti Cheerios dan Chex termasuk juga merk lainnya seperti Bisquick dan Betty Crocker, diam-diam menambahkan kalimat (semacam disclaimer terhadap akibat hukum) di website mereka untuk memberi peringatan bahwa saat konsumen mengunduh kupon, atau bergabung dalam komunitas online seperti Facebook, kontes ataupun beragam interaksi lainnya, para […]

SPONSOR
Contoh Kasus Suap Yang Menimpa DPRD

Contoh kasus suap memang dapat terjadi tanpa batasan tempat. Di DPRD sekalipun kasus suap dapat juga terjadi. Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah resmi melakukan penahanan kepada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang anggaran 2015. Tersangka lain ada yang belum ditahan karena sakit dan mendapatkan perawatan. […]

Asuransi adalah … Poin Penting Perlu dipahami

Asuransi adalah sebuah perjanjian diantara dua pihak. Pihak yangg satu perusahaan asuransi dan pihak lainnya pemegang polis. Perjanjian itu merupakan dasar untuk menerima premi oleh perusahaan atas imbalan dengan tujuan: Memberikan sebuah penggantian ke pemegang polis atau tertanggung dikarenakan adanya kerugian, biaya, kerusakan, kehilangan atau sebuah tanggungjawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin menjadi beban […]

SPONSOR

contact us