Syarat Pejabat Pengadaan Terkait Kompetensinya
Untuk menjabat posisi Pejabat Pengadaan dalam aktivitas pengadaan barang/jasa ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki seperti:
- Tidak memiliki konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.
- Dapat berada dalam UKPBJ atau di luar UKPBJ. Untuk di luar UKPBJ ada kriteria yang harus dipenuhi yaitu pertimbangan beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi.
- wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.
- Jika belum memiliki sertifikat kompetensi maka wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Dampak Hukum Terkait Pejabat Pengadaan
Dalam rangkaian aktivitas pengadaan barang/jasa berkaitan dengan Pejabat Pengadaan ada beberapa dampak hukum sebagai konsekuensinya, baik langsung ke pejabatnya atau tidak langsung ke pihak lain. Dampak itu seperti:
Pejabat pengadaan dapat memberikan sanksi kepada peserta pemilihan penyedia barang/jasa jika terbukti ada dokumen atau keterangan palsu yang diberikan selama proses pemilihan, peserta pemilihan terindikasi melakukan kolusi dan nepotisme, peserta pemilihan mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
Jenis sanksi yang dapat berikan seperti:
- Dinyatakan gugur dalam pemilihan
- Pencairan jaminan penawaran
- Memasukan penyedia ke daftar hitam selama 2 tahun
- Pencairan jaminan penawaran dan sanksi daftar hitam selama 1 tahun
- Pencairan jaminan penawaran dan pencairan jaminan pemeliharaan dan sanksi daftar hitam 1 tahun
- Sanksi ganti kerugian
- Sanksi denda keterlambatan