Memulai Usaha Barbershop Harus Memiliki Izin Usaha? – Notordinaryblogger

This website contains third-party advertisements and affiliate links that may result in administrator earning a commission without any additional cost from you, should any purchases occur
Categories
Usaha Kecil

Memulai Usaha Barbershop Harus Memiliki Izin Usaha?

Postingan ini merupakan tanggapan atas pertanyaan pembaca setia notordinaryblogger dalam postingan Cara Menghitung Balik Modal Usaha Kecil. Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.

Pertanyaan asli dari penanya adalah apakah untuk memulai usaha barbershop harus memiliki izin usaha?

Dalam menjawab ini kami mencoba mencari beberapa referensi. Agak sedikit membingungkan bahwa izin usaha barbershop ternyata ada di bawah usaha pariwisata.

Dua peraturan yang mengatur akan hal ini adalah

  1. Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  2. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan)

Hal ini ternyata dikonfirmasi dalam laman pelayanan Pemprov DKI Jakarta

Dapat dilihat jika izin usaha barbershop masuk kategori usaha kepariwisataan. Padahal tim notordinaryblogger mencoba memahami UU Kepariwisataan dan Permen Pariwisatanya. Namun memang tidak ditemukan secara tegas bahwa usaha pangkas rambut atau barbershop masuk dalam bidang ini.

Namun demikian situs layanan perijinan Pemprov DKI dapat dijadikan rujukan praktek yang ada. Apakah di Provinsi lain juga sama? Seharusnya sama atau untuk memastikan harus di cek secara langsung.

Baca: Jasa Pembuatan CV

Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Barbershop

Untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi usaha barbershop antara lain:

  • Formulir perizinan dan surat pernyataan berisi kebenaran data dan keabsahan data
  • NPWP dari Badan Usaha
  • KTP Direktur Utama dan Penanggung Jawab Badan Usaha
  • Akta Notaris Pendirian Badan Usaha dan akta perubahannya (semua perubahan)
  • Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan termasuk perubahannya jika ada
  • Akta cabang/dokumen sejenisnya (untuk cabang)
  • KTP Penerima Kuasa dan Surat Kuasa Pengurusan
  • Izin gangguan
  • SKDP
  • Ijin Kepemilikan Tanah atau Perjanjian Sewa
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah/bangunan terhadap Tanah/Bangunan yang Dipakai
  • KTP dan NPWP Pemilik Bangunan/Tanah jika menyewa

Lantas, pertanyaan ini memang akan memicu pertanyaan lanjutan apakah semua usaha barbershop harus memiliki izin usaha?

Baca: 49 Tahapan Belajar Bisnis

Pada prinsipnya semua perusahaan wajib punya ijin usaha dalam menjalankan usaha. Sekalipun demikian ada sebuah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan tanggal 16 September 2009 (atau disingkat Permendag 46) bahwa ada pengecualian kepemilikan ijin usaha bagi:

#1 Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar bidang perdagangan

#2 Kantor cabang atau kantor perwakilan

Untuk cabang perusahaan maka ijin usaha menggunakan ijin usaha dari perusahaan induk dengan melegalisir Salinan Surat Ijin Usaha di instansi yang menerbitkan kemudian mendaftarkannya di instansi yang menjadi lokasi kantor cabang.

#3 Perusahaan Perdagangan Mikro

Kriteria dari perusahaan perdagangan mikro adalah:

A Usaha perseorangan atau persekutuan

Yaitu tidak berbadan hukum yang berarti tidak dalam bentuk badan hukum tertentu seperti Yayasan, Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata, atau PT. Perusahaan perseorangan ini mencakup UD, PD dan lainnya yang sejenis.

B Kegiatan usahamya dijalankan, dikelola dan diurus oleh pemiliknya atau kerabat dekat atau keluarganya

C Memiliki kekayaan bersih usaha maksimal Rp 50juta tidak mencakup bangunan dan tanah

Memulai Usaha Barbershop Harus Memiliki Ijin Usaha?

Itulah penjelasan akan pertanyaan “memulai usaha barbershop harus memiliki ijin usaha?”. Memang menurut penjelasan ini maka terdapat pengecualian pada usaha kategori tertentu.

Meskipun dikecualikan, jika Anda masuk kategori pengecualian ini dan tetap ingin mendaftarkan ijin usaha maka tetap dapat melakukannya.

Baca: Persiapan Usaha Delivery Makanan

Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah untuk memeriksa peraturan terbaru terkait pendaftaran usaha ini atau atas peraturan Menteri yang diungkap dalam ulasan ini. Siapa tahu ada peraturan baru yang muncul dan berlaku terkait dengan ijin usaha barbershop namun Anda belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.


SHARE THIS POST


You Will Like This Too

3 Cara Orang Indonesia Hasilkan 1000 Dollar dari Youtube

Salah satu dampak positif pertumbuhan smartphone di Indonesia adalah terbukanya peluang bisnis industri kreatif memanfaatkan perubahan pola hidup masyarakat dalam mengakses informasi khususnya internet. Alhasil video pendek makin marak bertebaran di internet terlebih pada situs khusus konten video bernama Youtube. Untuk sebuah konten video, banyak sekali yang bisa dibuat dalam beragam kategori mulai dari kartun, […]

SPONSOR
Memperkuat Desain dan Kemasan Merek untuk Daya Saing Global

Desain dan kemasan merek itu sangatlah penting untuk konsumen. Kementrian Perindustrian ( Kementerian) pada hari Kamis  (30/11/2017), melalui Dirjen IKM nya yaitu Gati Wibawaningsih memberikan keterangan resmi bahwa Kemenperin memberikan bantuan  kepada industri kecil dan Menengah  (IKM) berupa bantuan untuk mendesain kemasan dan merk, dengan harapan untuk lebih meningkatkan mutu ataupun kualitas kemasan produk Industri […]

Contoh Iklan Baris Penjualan Pemasang Iklan Harus Tahu

Contoh iklan baris penjualan akan menjadi penting untuk Anda yang ingin beriklan baris. Maklum saja terkadang Anda membutuhkan inspirasi dengan melihat bagaimana iklan baris lainnya dibuat. Dengan begitu, Anda memiliki ide untuk membuat iklan baris sendiri menawarkan sesuatu. Iklan baris cukup populer karena identik dengan harga murah dan kekuatan menyampaikan pesan. Sebelum lompat ke bagian […]

SPONSOR

contact us