Klausul Pembayaran
Ketika melakukan penyewaan booth pameran yang disediakan Penyedia, maka teknis pembayaran akan mengikuti mekanisme yang lazim untuk partisipasi dalam pameran.
Pengaturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sendiri mensyaratkan adanya uang muka, retensi, sampai dengan jaminan.
Perpres ini sendiri menetapkan jika Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. Nah pengaturan lebih lanjut mengenai pembayaran sebelum dipenuhinya prestasi itu merujuk pada peraturan lain yang berlaku.
Serah Terima Hasil Pekerjaan dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ketika semua tahapan pelaksanaan pengadaan melalui swakelola ini sudah selesai maka tahap selanjutnya adalah serah terima hasil pekerjaan.
Pepres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur jika serah terima hasil pekerjaan ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
- PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
- PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
- PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
- Hasil pemeriksaan administratif oleh PPHP/PjPHP dituangkan dalam Berita Acara.
Sampai tahap ini maka sudah selesai satu kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah berbentuk partisipasi Instansi Pemerintah A di Semarang bermaksud melaksanakan partisipasi pada sebuah pameran di Jakarta secara swakelola yang nilai partisipasinya Rp 150.000.000,-.
Baca: Syarat Pejabat Pengadaan
Ulasan ini bermanfaat? Jangan lupa berbagi melalui facebook, twitter, whatsapp, line, dll. Semoga membantu.