Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa
Aturan yang ada membatasi pelaku pengadaan barang dan jasa hanya ada 9 subjek yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyelenggaran Swakelola dan Penyedia.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:
Keabsahan jabatannya
Maksudnya adalah orang yang menduduki jabatan pelaku pengadaan harus memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalkan:
- Seorang PPK hanya dapat diangkat oleh PA atau KPA.
- Seorang pejabat pengadaan hanya dapat ditetapkan oleh PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Pokja Pemilihan hanya dapat ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- PjPHP/PPHP hanya dapat ditetapkan oleh PA/KPA
- Penetapan Penyelenggara Swakelola dibedakan sesuai dengan tipe swakelolanya.
Syarat Khusus untuk Menduduki Jabatan Pelaku Pengadaan
Ketika seorang PA/KPA ingin mengangkat seseorang untuk menjadi Pelaku Pengadaan maka perlu diperhatikan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Misalkan syarat untuk seorang PPK adalah
- Sudah menandatangani Pakta Integritas
- Memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas PPK
- Berpendidikan Sarjana Strata Satu atau setara
- Memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan khusus berlaku juga untuk Pelaku Pengadaan Lainnya dengan kategori yang disesuaikan dengan bidang tugas jabatan masing-masing. Misalkan syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan adalah
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau ASN/TNI/Polri/personel lain yang mempunyai Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan
- Menandatangani Pakta Integritas
- Dapat bekerjasama dalam tim
Ketentuan Rangkap Jabatan
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan adanya rangkap jabatan oleh Pelaku Pengadaan namun demikian tidak semua posisi Pelaku Pengadaan dapat diterapkan rangkap jabatan.
Yang dimungkinkan rangkap jabatan adalah PA/KPA merangkap sebagai PPK
Kemudian larangan yang diterapkan misalkan:
Seorang anggota Pokja Pemilihan tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara / menjadi PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
Ketentuan larangan dalam Pokja Pemilihan itu memiliki makna “boleh” jika PPHP tidak untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Atau dengan kata lain melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk mata anggaran pengadaan di tingkat Eselon I yang berbeda.
Ketentuan teknis mengenai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa ini diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018.
Jika memperhatikan peraturan lembaga tersebut maka ada sebuah jabatan yang sama sekali tidak dapat dilibatkan sebagai pelaku pengadaan barang/jasa yaitu bendahara.