Apa sih sebenarnya jenis pengadaan barang dan jasa itu? Untuk menjawab pertanyaan ini tentu saja kita perlu memahami lebih dahulu pengertian pengadaan barang dan jasa itu sebenarnya apa.
Jika Anda ingin memahami pengertian barang dan jasa maka tentu saja jawabannya seharusnya sama atau setidaknya tidak keluar dari apa yang sudah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut diberikan pengertian jika Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.