Contoh Kasus Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Menimpa PT IBU
Contoh kasus selanjutnya dialami oleh PT Indo Beras Unggul yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food. Kasus ini menyita perhatian publik yang termasuk Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono.
Ketua Tim Ahli Apindo mengutarakan beberapa pendapat atas tuduhan yang diberikan kepada PT Tiga Pilar meliputi:
Tuduhan Ketugian Masyarakat atas Praktek Oligopoli
Iwan menuturkan jika oligopoli merupakan suatu kondisi pasar yang memang terjadi dalam industri tertentu. Ini bukanlah sebuah pelanggaran atau kejahatan.
Tuduhan Kartel Membeli Harga Beras di atas HPP (Harga Pembelian Pemerintah)
Kartel dapat didefinisikan sebagai persekongkolan dari beberapa pelaku usaha dalam mengatur harga atau sebuah produksi dengan orientasi mendapatkan keuntungan.
PT IBU membeli beras di atas HPP sehingga disebut kartel yang melakukan kejahatan. Seharusnya jika ada pihak yang mampu membeli di atas HPP seharusnya pemerintah menikmati keuntungan.
Baca: Apa Itu Pasar Persaingan Sempurna?
Tuduhan Monopoli di Sektor Beras
Dalam kondisi pasar bisnis, sebuah keadaan mayoritas tidak dapat dikatakan pelanggaran. Dapat dikatakan melanggar jika ada penyalahgunaan posisi sebagai pemegang posisi mayoritas.
PT IBU disebut melakukan monopoli karena ditemukan 1.161 ton beras sehingga ada kerugian negara. Nilainya dihitung dari harga jual Rp 20 ribu dikurangi Rp 7300 dikalikan 40 juta ton. Ini hasilnya menjadi triliunan rupiah. Perhitungan ini sangat tidak jelas.
Tuduhan Monopoli Karena Marjin Tinggi
Marjin tinggi itu adalah selisih dari pembelian dari petani dengan harga Rp 7300 lalu dijual Rp 20ribu. Iwan menuturkan jika saat pembelian dari petani kondisi beras apa adanya. Setelah melalui proses tertentu maka kadar air, kadar kotoran dan derajat sosoh sudah disesuaikan untuk konsumsi. Belum termasuk ongkos logistik, dan keuntungan distributor dan lainnya. Hitung-hitungan bisnis tidak mungkin dijual dengan harga Rp 9000/kg.
Tuduhan Oplos Beras Menjadi Premium
Iwan kembali menjelaskan jika istilah beras oplosan perlu disesuaikan karena punya konotasi negatif. Lebih tepat adalah beras racikan agar sesuai selera konsumen. Racikan ini misalkan beras IR yang menjadi campuran beras pandan wangi agar rasa tetap enak namun harga dapat lebih murah.
Oplosan ini berbeda dengan oplosan pada minuman keras. Itu sebabnya akan lebih tepat untuk beras adalah beras racikan dan ini telah menjadi praktik sejak dulu.
Pemahaman Beras Subsidi
Dalam konteks subsidi, seperti pada pupuk dan lainnya dinamakan subsidi saprotan (atau sarana produksi pertanian). Berbeda dengan subsidi pada beras subsidi. Subsidi saprotan merupakan rumusan dalam sebuah rencana definitif kelompok.
Penerima dari subsidi saprotan adalah tidak terbatas pada petani beras tapi juga perikanan, perkebunan sampai sayuran.
Baca: Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Contoh Kasus Monopoli PT Gas Negara
Contoh kasus monopoli dan persaingan tidak sehat selanjutnya dialami PT Perusahaan gas Negara (PGN) atas penjualan gas bumi di daerah Medan, Sumatera Utara.
KPPU memberikan dakwaan kepada PGN berupa tindakan monopoli harga yang berakibat harga gas industri di Medan sempat naik tajam sampai US$ 13,38 mmbtu. Seharusnya, BUMN sektor hilir hanya beraktivitas dalam penyaluran gas ke industri. Pembentukan harga sudah dilakukan oleh pemasok PGN di sektor hulu yaitu PT Pertamina EP dan PT LNG Arun.
Baca: Contoh Manajemen Risiko
Dakwaan Komisi menyebutkan jika PGN melakukan monopoli karena menguasai mayoritas pasar bisnis gas bumi di Sumatera Utara. Penetapan harga dilakukan sepihak tanpa ada pertimbangan daya beli masyarakat, penerapan harga terlalu tinggi, sampai pemberlakuan PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) yang tidak seimbang dengan pelanggan.
Selanjutnya: Kasus Monopoli Air Mineral