Cara menghitung zakat emas simpanan ini mungkin mulai menarik perhatian Anda karena berbagai hal. Salah satu alasan bisa jadi karena Anda tertarik untuk berinvestasi emas batangan. Berinvestasi emas saat ini tergolong mudah dijalankan berkat bantuan toko online. Anda bisa dengan mudah membeli emas antam online misalnya dengan harga tertentu, kemudian menjual kembali setelah beberapa saat.
Saat tengah asik berinvestasi emas, mungkin terpikir berapa zakat yang harus dikeluarkan atas emas tersebut?
Cara Menghitung Zakat Emas Simpanan Berdasarkan Al Quran dan Hadits
Untuk Anda yang beragama Islam tentu akan merujuk kepada Al Quran. Pengaturan akan cara menghitung zakat emas simpanan berdasarkan Al Quran ada di Surat At Taubah yang artinya kurang lebih:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35)
Kemudian ada juga Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi : Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.
(HR. Muslim)
Apa yang dimaksud dengan Haul untuk Zakat Emas Simpanan?
Pengertian haul kurang lebih masa kepemilikan emas atau periode penyimpanan emas menurut perhitungan tahun Qamariah (contohnya jika mulai dari 1 Muharram 1432 H maka berakhir 1 Muharram 1433 H). Besaran Nishab zakat emas senilai 20 dinar (perhitungan 1 dinar = 4,25 gram. Maka 20 dinar = 20 x 4,25 gram = 85 gram emas)
Besaran nishab itu dikuatkan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:
“…Tidak ada kewajiban atasmu mengeluarkan zakat emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Apabila kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan telah berjalan satu tahun maka zakatnya dikeluarkan sebesar setengah dinar” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi).
Melalui Hadits ini dijelaskan jika kadar zakat adalah sebesar setengah dinar (2,5%).
Praktik Cara Menghitung Zakat Emas Simpanan
Berdasarkan dasar penghitungan merujuk pada Al Quran dan Hadits tersebut, kini Anda bisa melakukan penghitungan sendiri secara sederhana 2,5% x nilai harga emas yang dimiliki. Ada pilihan untuk mengeluarkan zakat emas. Bisa berupa bendanya (emasnya) atau nilainya. Agar lebih mudah memahaminya bisa dipakai ilustrasi cara menghitung zakat emas simpanan berikut ini:
Adi punya simpanan emas batangan 100gram dan sudah berumur lebih dari 1 tahun. Berdasarkan masa kepemilikan maka emas milik Adi sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harga 1 gram emas Rp 400.000,- maka perhitungan zakatnya adalah:
Zakat berupa benda: 2,5 % x 100gram = 2,5 gram emas. Jika Adi ingin berzakat berupa emas maka ia harus zakat emas seberat 2,5 gram.
Zakat berupa nilai: 2,5%x Rp 400.000 x 100gram = Rp 1.000.000,-. Jika Adi ingin berzakat nilai emas maka ia harus mengeluarkan uang senilai Rp 1.000.000,- untuk zakat emas 100 gram.
Baca: Tips Sukses Investasi Emas
Harga Emas Adalah Harga Pasar Saat Berzakat
Perlu dipahami jika perhitungan harga emas untuk berzakat adalah harga pasaran emas saat zakat dikeluarkan. Jadi seandainya harga pembelian emas per gram adalah Rp 400.000,- dan setelah lewat satu tahun harga emas per gram menjadi Rp 500.000,- maka dasar perhitungan zakat nilainya menjadi 2,5%xRp 500.000,- x berat emas
Penentuan harga emas saat pengeluaran zakat emas ini dikutip oleh Prof. DR. Wahbah Zuhaili:
“..menyesuaikan dengan harga pertukaran emas pada setiap tahun di negara tempat muzakki sewaktu mengeluarkan zakat…” (Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuha, juz 2, halaman 760).
Baca: Investasi Untuk Pemula
Semoga bermanfaat