Kredit Usaha Rakyat (KUR) – Mikro
Nama Produk/Layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) – Mikro
Jenis Produk/Layanan Kredit dengan angsuran (pokok dan bunga) tetap per bulan
Nama Penerbit PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. (“BTPN”)
Data Ringkas Produk
KUR adalah produk BTPN tanpa jaminan yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor usaha UMKM.
Plafond pinjaman produk KUR dapat diberikan mulai Rp. 1 juta s/d Rp. 25 juta dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 36 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.
Manfaat Fasilitas kredit produk KUR ini dapat digunakan untuk tujuan kredit modal kerja guna memenuhi kebutuhan modal kerja pengusaha UMKM, atau dapat juga digunakan untuk investasi sebagai pengembangan usaha.
Selain itu, Bank BTPN juga memberikan kesempatan kepada seluruh debiturnya untuk mendapatkan pelatihan yang ditujukan untuk membantu debitur dalam mengelola dan/atau meningkatkan kemampuan usahanya, yang diberikan dalam program Daya.
Risiko
Risiko bagi debitur yang dapat timbul dengan mengambil fasilitas kredit produk KUR diantaranya adalah apabila debitur terlambat melakukan pembayaran kewajiban atas kreditnya, maka :
- Akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan dari kewajiban angsuran yang harus dibayarkan,
- Akan tercatat di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia/OJK selama 2 tahun sebagai debitur bermasalah.
Persyaratan dan Tata Cara
- Tidak memiliki pinjaman KUR
- Tidak memiliki pinjaman modal usaha, (modal kerja / investasi) di bank
- Memiliki riwayat pinjaman yang baik (bagi yang pernah/memiliki pinjaman pada kreditur lain).
Dokumen yang wajib dipenuhi adalah:
Jenis Dokumen Perorangan
Dokumen Persyaratan
– Aplikasi permohonan kredit & Pembukaan rekening √
– Dokumen Identitas
- KTP (beserta KTP Pasangan)
- Kartu Keluarga / Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Akta Cerai atau Akta/Surat Kematian (jika janda/duda) √
– NPWP – Surat ijin/keterangan usaha (dari Kelurahan / Kementerian √ √ Dokumen Pengikatan Kredit – Perjanjian Kredit √
- Setiap permohonan yang memenuhi persyaratan diatas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di BTPN MUR.
- Debitur wajib memberikan data dan/atau keterangan yang disyaratkan dan diperlukan serta menjamin kebenaran atas data dan/atau dokumen dan/atau keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan yang diberitahukan dan diserahkan, dan membebaskan BTPN MUR dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari atas data dan/atau keterangan yang diberikan oleh debitur.
- Apabila diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk kredit dapat menghubungi petugas cabang BTPN MUR terdekat.
- Terkait tata cara pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui cabang BTPN MUR terdekat atau menghubungi layanan BTPN call 1500300
Biaya
1 Suku Bunga
Suku Bunga KUR adalah sebesar 9,00% / tahun (efektif) atau setara dengan 0,41% / bulan (flat). Suku bunga produk KUR dihitung berdasarkan suku bunga flat per bulan yang disetarakan dengan suku bunga efektif per tahun. Suku bunga flat yang dikenakan untuk produk KUR sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku Ringkasan Informasi Produk pada produk KUR.
2 Biaya Administrasi
Untuk setiap fasilitas yang diberikan, maka akan dikenakan biaya tata laksana sebesar Rp 249.000,-.
3. Denda Keterlambatan
Maksimal 5.00%(lima persen) per bulan dari kewajiban bulanan yang melewati jatuh tempo
- Biaya Pelunasan dipercepat Untuk setiap pelunasan kredit yang dilakukan sebelum jangka waktu kredit selesai, maka dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 3x kewajiban bulanan
- Angsuran Pinjaman Kredit Angsuran kredit berupa pokok dan bunga dibayarkan secara tetap per bulan selama masa kredit sebagaimana tercantum pada jadwal angsuran.
Simulasi
Informasi Tambahan
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN seperti: dokumen tidak lengkap, penghasilan tidak cukup untuk membayar angsuran atau terdapat informasi negatif atas nama Debitur.
Nama Produk/Layanan TABUNGAN MITRA USAHA
Jenis Produk/Layanan Produk tabungan yang memberikan kemudahan bagi Nasabah untuk pengkreditan pencairan pinjaman dan juga sarana transaksi pembayaran angsuran pinjaman
Nama Penerbit PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. (“BTPN”)
Data Ringkas
MITRA USAHA adalah produk tabungan yang berada dalam 1 (satu) paket pinjaman sebagai rekening penampungan terhadap pengkreditan pinjaman dan sarana transaksi pembayaran angsuran pinjaman yang dikeluarkan oleh Unit Bisnis Mitra Usaha Rakyat Manfaat Fasilitas produk MITRA USAHA memberikan manfaat untuk Nasabah dalam melakukan transaksi pencairan dan pengembalian dana pinjaman serta rekening tabungan dengan kemudahan pendaftaran.
Suku Bunga pada fasilitas produk MITRA USAHA Suku bunga yang akan diberikan kepada nasabah mengikuti dana yang tersimpan pada rekening MITRA USAHA Tier Bunga ≤ 1 Juta 0% >1 Juta 1% Selain itu, Bank BTPN juga memberikan kesempatan kepada seluruh debiturnya untuk mendapatkan pelatihan yang ditujukan untuk membantu debitur dalam mengelola dan/atau meningkatkan kemampuan usahanya, yang diberikan dalam program Daya.
Risiko
Risiko bagi debitur yang dapat timbul dengan mengambil fasilitas produk MITRA USAHA diantaranya adalah
- Tabungan saat ini belum dilengkapi dengan kartu ATM
- Penarikan dana diluar cabang hanya dapat dilakukan untuk 1 kali transaksi dalam 1 hari dan maksimum sebesar Rp 1 Juta
- Perubahan suku bunga sewaktu-waktu mengikuti ketentuan LPS
Persyaratan dan Tata Cara
- Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening
- Nasabah Individual : Salinan KTP/SIM dan formulir aplikasi pembukaan Ringkasan Informasi Produk rekening; atau
Nasabah Non Individual :
– Surat Kuasa mewakili perusahaan bermaterai
– Formulir pembukaan rekening
– Salinan KTP/SIM pengurus dan pemegang sahan
– Akte pendirian/ Anggaran Dasar
– Akte/pernyataan resmi susunan organisasi/ pengurus terakhir
– SIUP dan NPWP
– SK Pengesahan dari departemen terkait dan Surat Keterangan Domisili (jika ada) Permohonan pinjaman diajukan melalui cabangcabang UMK BTPN terdekat.
- Dapat dibuka untuk joint account dengan status AND atau OR
- Setiap permohonan yang memenuhi persyaratan diatas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di BTPN MUR.
- Debitur wajib memberikan data dan/atau keterangan yang disyaratkan dan diperlukan serta menjamin kebenaran atas data dan/atau dokumen dan/atau keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan yang diberitahukan dan diserahkan, dan membebaskan BTPN MUR dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari atas data dan/atau keterangan yang diberikan oleh debitur.
- Apabila diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk dapat menghubungi petugas cabang BTPN MUR terdekat.
- Terkait tata cara pengaduan debitur terkait produk ini dapat dilakukan melalui cabang BTPN MUR terdekat atau menghubungi layanan BTPN call 1500300
Biaya
- Setoran Awal Besarnya setoran awal adalah sebesar Rp 0 (nol rupiah)
- Pajak Bunga Dikenakan pajak 20% atas nilai suku bunga yang diberikan kepada nasabah
- Saldo ditahan oleh Sistem Tidak ada saldo yang ditahan oleh sistem
- Biaya Administrasi Dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 3.500 yang didebet langsung dari saldo tabungan setiap bulannya
- Biaya Penggantian Buku Tabungan Apabila terjadi penggantian buku tabungan, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000
- Biaya Penggantian Kartu Smart Card (KartuMU) Apabila terjadi penggantian kartu karena rusak atau hilang, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000
- Biaya Penutupan Rekening Dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 untuk proses penutupan rekening
Simulasi
Simulasi dibuat dengan maksimal bunga yang akan didapatkan oleh nasabah apabila dana yang tersimpan pada rekening MITRA USAHA adalah sebagai berikut:
Tanggal Saldo Rate Bunga Per Hari 1 10,000,000 1.00% 274 2 10,000,000 1.00% 274 3 10,000,000 1.00% 274 ……. ……………. ………. ………… 31 10,000,000 1.00% 274
Total 8,493
Pajak 1,699
Bunga Bersih 6,795
Informasi Tambahan
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan pembukaan rekening yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN seperti: dokumen tidak lengkap atau terdapat informasi negatif atas nama Debitur.