BTPN Mitra Usaha Rakyat – Page 4 – Notordinaryblogger

This website contains third-party advertisements and affiliate links that may result in administrator earning a commission without any additional cost from you, should any purchases occur
Categories
Keuangan

BTPN Mitra Usaha Rakyat

Penjelasan Produk Paketmu: lihat di sini

Ringkasan Informasi Produk Pinjaman Rekening Koran (PRK)

Nama Produk/ Layanan : Pinjaman Rekening Koran (PRK)

Jenis Produk/ Layanan : Pinjaman jangka pendek untuk pembiayaan modal kerja usaha produktif yang bersifat fluktuatif.

Nama Penerbit : PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (“Bank BTPN”)

Data Ringkas :

  • Maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang (renewable).
  • Diberikan dalam mata uang Rupiah, dengan maksimum limit pinjaman per debitur untuk seluruh produk di Bank BTPN Mitra Bisnis adalah Rp 50 milyar.
  • Debitur dapat berupa perorangan (termasuk UD, PD, Toko), CV dan PT.
  • Pinjaman diberikan dalam bentuk saldo minus sebesar plafond pinjaman di rekening giro, artinya debitur diperkenankan memiliki saldo minus sampai dengan sebesar plafond PRK yang dimiliki.
  • Bersifat revolving artinya debitur dapat melakukan penarikan dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman dari waktu ke waktu selama jangka waktu pinjaman.
  • Penarikan dana menggunakan cek atau bilyet giro tanpa perlu pemberitahuan kepada Bank BTPN. · Khusus untuk pembiayaan jaringan supply chain, PRK dapat bersifat pasif artinya transaksi penarikan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank BTPN.

Manfaat :

  • Memberikan keleluasaan kepada debitur dalam pengelolaan modal kerja yang bersifat fluktuatif.
  • Rekening giro yang digunakan sebagai media limit PRK akan mendapatkan jasa giro jika tidak bersaldo minus, mengikuti ketentuan rekening giro yang berlaku di Bank BTPN.

Risiko :

  • Adanya risiko pasar terkait penerapan suku bunga yang floating (mengambang).
  • Adanya risiko dikenakan biaya pinalti jika terjadi penutupan fasilitas sebelum jatuh tempo.
  • Adanya risiko dikenakan bunga overdraft jika terjadi overlimit atas fasilitas PRK yang disebabkan karena pendebetan biaya bunga.
  • Adanya risiko terjadi tolakan atas cek atau giro yang dikeluarkan debitur jika terjadi kekurangan saldo dan atau syarat formal lainnya.
  • Adanya risiko debitur akan dilaporkan sebagai debitur bermasalah yang akan tercatat di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia / OJK selama 2 tahun jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban.
  • Adanya risiko dilakukan eksekusi jaminan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kredit (sebagaimana terlampir).
  • Usaha debitur telah berjalan minimum 3 tahun.
  • Usaha debitur tidak termasuk dalam jenis industri yang tidak dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank BTPN dan/atau termasuk dalam target industri yang dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank BTPN.
  • Debitur tidak termasuk dalam kategori debitur yang memiliki kredit bermasalah berdasar hasil pengecekan ke Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Debitur tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Debitur tidak pernah mendapat pinjaman di Bank BTPN yang tergolong bermasalah.
  • Debitur menyerahkan jaminan sesuai ketentuan jaminan yang dapat diterima di Bank BTPN, yaitu dapat berupa tanah dan bangunan, tanah kosong, kendaraan, mesin, persediaan barang dagangan dan piutang dagang.
  • Debitur lolos dalam proses analisa kredit sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank BTPN.
  • Debitur membuka rekening Giro Bisnis di Bank BTPN.

Biaya :

  • Suku bunga pinjaman bersifat efektif floating (mengambang) dan dapat direview sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank BTPN dan kondisi pasar.
  • Bunga pinjaman dihitung secara harian dari saldo debet rekening giro debitur dan dibebankan secara otomatis oleh sistem setiap tanggal 25.
  • Jika tanggal 25 jatuh pada hari libur maka pendebetan bunga akan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal 25.
  • Biaya administrasi dan provisi dikenakan terhadap plafond pinjaman baru / tambahan / perpanjangan.
  • Biaya keterlambatan sebesar 2,5% p.m. (per bulan) dikenakan atas:

– cerukan / overdraft yang melebihi plafond PRK

– total outstanding PRK jika keterlambatan terkait dengan fasilitas PRK yang belum diperpanjang.

  • Untuk debitur yang diharuskan menggunakan jasa penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik (KJPP) maka biaya yang timbul atas proses penilaian jaminan menjadi beban debitur yang harus dibayarkan setelah proses penilaian jaminan.
  • Biaya yang timbul atas penutupan asuransi kerugian menjadi beban debitur yang harus dibayarkan sebelum pencairan / perpanjangan pinjaman.
  • Biaya notaris terkait pengikatan kredit dan jaminan menjadi beban debitur yang harus dibayarkan pada saat pengikatan kredit dan jaminan.
  • Pelunasan fasilitas dipercepat sebagian atau seluruhnya dikenakan penalti sebesar 2% dari plafond yang dilunasi.

*) biaya-biaya yang dibebankan dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan Bank BTPN. Indikasi biaya-biaya nya dapat dilihat pada lampiran terpisah.

Simulasi :

Baki Debet Harian x Bunga x Jumlah Hari Pemakaian 360

Contoh :

Tanggal 1 – 20 Juni 2014 baki debet Rp 100.000.000,

– Tanggal 21 – 30 Juni 2014 baki debet Rp 200.000.000,

– Bunga 13% p.a.

Maka perhitungan bunga PRK adalah sebagai berikut :

= (100.000.000 x 13% x 20) + (200.000.000 x 13% x 10) 360 360

= 722.222,22 + 722.222,22 = 1.444.444,44

Informasi Tambahan :

  • Jika debitur tidak memenuhi ketentuan internal maupun eksternal terkait, Bank BTPN berhak menolak permohonan kredit debitur.
  • Jika debitur tidak memenuhi syarat dan kondisi tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit, Bank BTPN berhak untuk menghentikan atau tidak memperpanjang fasilitas pinjaman debitur.
  • Debitur wajib memberikan data dan/atau informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya, jika di kemudian hari diketahui bahwa data dan/atau informasi tersebut tidak benar maka debitur dapat dinyatakan lalai berdasarkan perjanjian kredit.
  • Dalam hal debitur memerlukan penjelasan lebih lengkap atau terdapat keluhan / pengaduan dapat menghubungi Relationship Manager (RM), Area Business Leader (ABL) atau Area Service Manager (ASM) di cabang BTPN Mitra Bisnis terdekat.

SHARE THIS POST


You Will Like This Too

Apa Saja Syarat Pengajuan Kartu Kredit HSBC

Syarat Pengajuan Kartu Kredit HSBC untuk Karyawan Syarat pengajuan terdiri dari dua jenis dokumen yaitu dokumen utama dan dokumen tambahan. Dokumen Utama terdiri dari Fotokopi dokumen Kartu Tanda Penduduk Fotokopi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak Dokumen Bukti penghasilan seperti slip gaji bulan terakhiratau misalkan SKP asli atau Fotokopi SPT 1721 atau 1770S Dokumen Tambahan terdiri dari: Fotokopi dokumen rekening listrik/telepon/ PAM/rekening […]

SPONSOR
Template Laporan Keuangan UMKM

Template laporan keuangan UMKM dapat memudahkan pelaku bisnis menjaga kemajuan usahanya. Laporan keuangan untuk UMKM tidak hanya penting untuk menjabarkan arus kas masuk, namun juga kesehatan usaha secara keseluruhan. Sangat penting jika Anda berencana membuat bisnis Anda sehat secara finansial dan operasional usahanya selalu positif. Sebenarnya template laporan keuangan tidak perlu dibeli, artinya Anda dapat […]

Berita Saham Terbaru Prediksi IHSG Tingkat Bawah

Ketika IHSG Cenderung Naik Turun Tak Terkendali Ketika pengamat saham menilai IHSG memiliki volatilitas tinggi dan sangat cepat, prediksi harga akan bergerak tipis. Baca: Kenapa Investor Buru Saham Bank Volatilitas tinggi dikombinasikan dengan pertumbuhan ekonomi yang berada di bawah target akan memperkuat prediksi harga yang diberikan. Didukung proyeksi kenaikan suku bunga acuan pada Rapat Dewan […]

SPONSOR

contact us