Ringkasan Informasi Produk Giro Bisnis
Nama Produk/Layanan : Giro Bisnis
Jenis produk/Layanan : Simpanan berupa rekening giro
Nama penerbit : PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (“Bank BTPN”)
Data ringkas :
- Tersedia dalam mata uang rupiah.
- Merupakan rekening giro yang memenuhi kebutuhan dasar untuk bertransaksi usaha serta sebagai media pencairan dan pembayaran kembali pinjaman.
- Nasabah akan mendapatkan jasa giro sesuai dengan ketentuan Bank BTPN dengan metode perhitungan jasa giro secara daily threshold yang akan dikreditkan ke rekening nasabah setiap bulan.
- Atas jasa giro yang didapatkan, nasabah akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Media transaksi berupa cek, bilyet giro dan ATM (khusus untuk nasabah perorangan).
- Dapat berlaku joint account, kecuali untuk rekening giro yang digunakan sebagai media pencairan dan pendebetan pinjaman.
- Dapat diberlakukan beberapa jenis transaksi dengan surat kuasa.
- Nasabah dapat meminta pelaporan transaksi dalam bentuk rekening koran yang dapat diambil oleh nasabah di cabang Bank BTPN atau dikirimkan ke alamat nasabah.
Manfaat
- Memberikan keleluasaan dalam bertransaksi bagi nasabah.
- Memberikan imbal jasa yang kompetitif.
Risiko
- Adanya risiko pasar terkait suku bunga.
- Adanya risiko terjadi tolakan atas cek atau giro yang dikeluarkan debitur jika terjadi kekurangan saldo dan atau syarat formal lainnya.
Persyaratan dan tata cara
- Melengkapi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan.
Dokumen yang wajib dipenuhi :
Individu
- Kartu identitas asli
- Kartu NPWP
- Dokumen ijin usaha meliputi SIUP, TDP ü
Non Individu
- Akta pendirian dan perubahan terakhir serta bukti pengesahan/pendaftaran dari institusi yang berwenang.
- Kartu identitas asli dari pihak yang berhak mewakili perusahaan sesuai akta perusahaan. · Kartu NPWP.
- Dokumen ijin usaha meliputi SIUP, TDP.
Biaya
- Setoran awal minimal Rp 1 juta dengan saldo ditahan Rp 500 ribu.
- Biaya administrasi per bulan Rp 25 ribu untuk individu dan Rp 30 ribu untuk non individu.
- Biaya penutupan rekening Rp 50 ribu.
- Biaya materai untuk pencetakan rekening koran Rp 6.000,- per bulan.
- Biaya cetak salinan mutasi Rp 2.500,- per lembar.
- Biaya kartu ATM pertama kali dan penggantian kartu ATM karena rusak / hilang gratis.
- Biaya standing instruction Rp 10.000,- per standing instruction.
- Biaya pemesanan buku cek / BG Rp 125 ribu per buku.
- Biaya tolakan cek / BG karena saldo tidak cukup Rp 125 ribu.
- Biaya tolakan cek / BG karena alasan lain sesuai SKNBI Rp 100 ribu.
- Biaya blokir cek / BG Rp 20 ribu per transaksi.
- Biaya setoran kliring Rp 2.000,-
- Biaya retur kliring sesuai dengan biaya transfer SKN/RTGS
- Biaya intercity kliring Rp 7.000,- *) biaya-biaya yang dibebankan dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan Bank BTPN.
Informasi tambahan
- Jika debitur tidak memenuhi ketentuan internal maupun eksternal terkait, Bank BTPN berhak menolak pembukaan rekening Lampiran 1a. Dokumen Persyaratan Kredit*)
Dokumen
Daftar Dokumen yang harus dilengkapi Debitur Perorangan
Debitur Perusahaan
1 Formulir Permohonan Kredit (FPK) √ √
2 Fotokopi Identitas (KTP atau Paspor) – Debitur + Pasangan √ –
– Pengurus – √
– Pemegang Saham – √
– Penjamin + Pasangan √ √
3 Fotokopi Akta Nikah atau Fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan belum menikah dari kelurahan √ √
(khusus untuk penjamin jika a.n. pero Lampiran 1b. Dokumen Jaminan*)
Jaminan
Jenis Dokumen Tanah atau Tanah dan Bangunan Akta Jual Beli (jika asset belum atas nama debitur) Sertifikat Tanah (SHM/ SHGB / SHM Sarusun) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) – khusus untuk Tanah dan Bangunan Gambar Bangunan dan Peta Lokasi / Situasi
– khusus untuk Tanah dan Bangunan PBB tahun terakhir Kendaraan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Faktur Kendaraan Blanko Kwitansi (bermaterai) dengan tanda tangan pemilik kendaraan bermotor sesuai BPKB KTP atau Passpor dari pemilik kendaraan yang masih berlaku STNK Deposito Sertipikat/Bilyet Deposito Mesin Invoice Faktur Kwitansi pembelian Inventory Daftar Inventory yang dijaminkan Account Receivable (AR) Daftar AR yang dijaminkan *) daftar dokumen dapat berubah disesuaikan dengan persyaratan internal Bank BTPN maupun terkait dengan perubahan ketentuan eksternal (jika ada) Lampiran 2.
Indikasi Suku Bunga dan Biaya-Biaya Terkait Pemberian Kredit (Counter Rate) per tanggal 15 September 2015*) Deskripsi Counter Rate 1. Suku bunga (efektif / tahun) berdasarkan plafond:
– ≤ Rp 3 milyar Minimum 14%
– > Rp 3 milyar – Rp 5 milyar Minimum 13,5%
– > Rp 5 milyar Minimum 13%
- Biaya provisi Minimum 1%
- Biaya administrasi berdasarkan plafond:
– ≤ Rp 3 milyar Minimum Rp 1,5 juta
– > Rp 3 milyar – Rp 5 milyar Minimum Rp 2,5 juta
– > Rp 5 milyar Minimum Rp 3,5 juta
- Denda / penalti atas pelunasan fasilitas dipercepat sebagian / seluruhnya berdasarkan fasilitas:
– PRK / PB
– PAB Minimum 2% dari plafond yang dilunasi Minimum 2% dari outstanding yang dilunasi
- Denda / penalti atas pelunasan promes dipercepat Minimum 1% dari outstanding promes yang dilunasi dipercepat sebelum 1 bulan
- Commitment fee (jika diterapkan) Minimum 2% dari plafond yang tidak terpakai
- Biaya notaris**), terdiri dari:
– Biaya pembuatan akta perjanjian kredit Minimum 1 per mil dari plafond kredit atau minimum Rp 1.000.000,-
– Biaya pengikatan jaminan
- SKMHT Minimum Rp 300.000,- per akta
- APHT dan Pendaftaran HT di BPN Minimum 0,5% dari nilai Hak Tanggungan atau minimum Rp 1.000.000,-
- Akta Jaminan Fidusia Minimum Rp. 500.000,- per akta
- Pendaftaran Fidusia di KPF Minimum 1 per mil dari nilai penjaminan atau minimum Rp 1.000.000,- · Borghtocht Minimum Rp 1.000.000,- per akta
- Roya HT Minimum Rp. 750.000,- per sertifikat hak tanggungan
– Pengecekan sertifikat di BPN Minimum Rp. 150.000,- per sertifikat
– AJB Minimum 0,5% dari nilai jual beli atau minimum Rp. 1.000.000,- per sertifikat
– Pengurusan balik nama sertifikat di BPN Minimum Rp. 2.000.000,- per sertifikat
- Biaya penilaian jaminan melalui Kantor Jasa Penilai Profesional (KJPP) per laporan **) Short Report minimum Rp. 750.000,- Long Report minimum Rp. 3.500.000,-
- Biaya asuransi **) Merujuk pada batas bawah dan batas atas premi asuransi yang ditetapkan oleh OJK (terlampir) *) merupakan suku bunga dan biaya-biaya yang berlaku per tanggal 15 September 2015 dan dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan Bank BTPN **) merupakan nilai acuan saja, biaya yang sebenarnya tergantung dari masing-masing notaris/KJPP/perusahaan asuransi yang digunakan