Ringkasan Informasi Produk
Pinjaman Berjangka (PB)
Nama Produk/ Layanan : Pinjaman Berjangka (PB)
Jenis Produk/ Layanan : Pinjaman jangka pendek untuk pembiayaan modal kerja usaha produktif yang lebih bersifat permanen, tidak / kurang fluktuatif, musiman atau berdasar kontrak.
Nama Penerbit : PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (“Bank BTPN”)
Data Ringkas :
- Maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang (renewable).
- Diberikan dalam mata uang Rupiah, dengan maksimum limit pinjaman per debitur untuk seluruh produk di Bank BTPN Mitra Bisnis Rp 50 milyar.
- Debitur dapat berupa perorangan (termasuk UD, PD, Toko), CV dan PT
- Dapat bersifat revolving artinya debitur dapat melakukan penarikan dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman dari waktu ke waktu selama jangka waktu pinjaman ataupun non revolving artinya plafond yang sudah terpakai dan/atau telah dibayar tidak dapat digunakan kembali.
- Penarikan dana harus dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank BTPN dengan menyerahkan promes senilai plafond yang akan ditarik.
- Untuk penarikan dana dapat disyaratkan dokumen pendukung (underlying document).
- Jangka waktu promes minimum 1 bulan atau jatuh tempo promes tidak boleh melebihi jatuh tempo fasilitas PB (mana yang lebih pendek).
- Penarikan dananya dapat dilakukan secara bertahap / sebagiansebagian maupun untuk jumlah seluruhnya disesuaikan dengan kebutuhan bisnis / modal kerja debitur.
Manfaat :
- Memberikan pembiayaan modal kerja yang sesuai dengan siklus bisnis debitur.
Risiko :
- Adanya risiko pasar terkait penerapan suku bunga yang floating (mengambang).
- Adanya risiko dikenakan biaya pinalti jika terjadi penutupan fasilitas dan atau promes sebelum jatuh tempo.
- Adanya risiko dikenakan bunga keterlambatan jika terjadi keterlambatan pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman.
- Adanya risiko debitur akan dilaporkan sebagai debitur bermasalah yang akan tercatat di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia / OJK selama 2 tahun jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban.
- Adanya risiko dilakukan eksekusi jaminan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit.
Persyaratan dan Tata Cara
- Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kredit (sebagaimana terlampir).
- Usaha debitur telah berjalan minimum 3 tahun.
- Usaha debitur tidak termasuk dalam jenis industri yang tidak dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank BTPN dan/atau termasuk dalam target industri yang dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank BTPN
- Debitur tidak termasuk dalam kategori debitur yang memiliki kredit bermasalah berdasar hasil pengecekan ke Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Debitur tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Debitur tidak pernah mendapat pinjaman di Bank BTPN yang tergolong bermasalah.
- Debitur menyerahkan jaminan sesuai ketentuan jaminan yang dapat diterima di Bank BTPN, yaitu dapat berupa tanah dan bangunan, tanah kosong, kendaraan, mesin, persediaan barang dagangan dan piutang dagang.
- Debitur lolos dalam proses analisa kredit sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank BTPN.
- Debitur membuka rekening Giro Bisnis atau tabungan di Bank BTPN.
Biaya :
- Suku bunga pinjaman bersifat efektif floating (mengambang) dan dapat direview sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank BTPN dan kondisi pasar.
- Bunga PB diperhitungkan secara periodik setiap bulan sebesar pinjaman yang telah ditarik dan dibebankan sesuai tanggal penarikan pinjaman atau pada tanggal tertentu yang disepakati setiap bulan.
- Pokok PB akan dibayarkan pada saat jatuh tempo promes.
- Jika tanggal pendebetan bunga dan atau pokok jatuh pada hari libur maka pendebetan bunga dan atau pokok akan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal pendebetan bunga dan atau pokok.
- Biaya administrasi dan provisi dikenakan terhadap plafond pinjaman baru / tambahan / perpanjangan.
- Dapat dikenakan commitment fee untuk plafond yang tidak terpakai.
- Biaya keterlambatan sebesar 30% p.a. (per tahun) atas tunggakan bunga dan atau pokok yang jatuh tempo.
- Untuk debitur yang diharuskan menggunakan jasa penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik (KJPP) maka biaya yang timbul atas proses penilaian jaminan menjadi beban debitur yang harus dibayarkan setelah proses penilaian jaminan.
- Biaya yang timbul atas penutupan asuransi kerugian menjadi beban debitur yang harus dibayarkan sebelum pencairan / perpanjangan pinjaman.
- Biaya notaris terkait pengikatan kredit dan jaminan menjadi beban debitur yang harus dibayarkan pada saat pengikatan kredit dan jaminan.
- Pelunasan fasilitas dipercepat sebagian atau seluruhnya dikenakan penalti sebesar 2% dari plafond yang dilunasi.
- Pelunasan promes dipercepat baik sebagian maupun seluruhnya diperkenankan; tanpa dikenakan penalti jika promes telah berjalan minimal 1 bulan dan dikenakan penalti 1% jika promes berjalan < 1 bulan. *) biaya-biaya yang dibebankan dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan Bank BTPN.
Indikasi biaya-biaya yang berlaku saat ini dapat dilihat pada lampiran terpisah Simulasi : Baki Debet x Bunga x 30 360
Contoh : Debitur memiliki promes senilai Rp 1.000.000.000,- dengan periode 1 – 30 Juni 2014 Bunga 13% p.a. Maka perhitungan bunga PB adalah sebagai berikut : = (1.000.000.000 x 13% x 30) 360 = 10.833.333,33
Informasi Tambahan :
- Jika debitur tidak memenuhi ketentuan internal maupun eksternal terkait, Bank BTPN berhak menolak permohonan kredit debitur.
- Jika debitur tidak memenuhi syarat dan kondisi tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit, Bank BTPN berhak menolak permohonan pencairan promes dari debitur termasuk untuk menghentikan atau tidak memperpanjang fasilitas pinjaman debitur.
- Debitur wajib memberikan data dan/atau informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya, jika di kemudian hari diketahui bahwa data dan/atau informasi tersebut tidak benar maka debitur dapat dinyatakan lalai berdasarkan perjanjian kredit.
- Dalam hal debitur memerlukan penjelasan lebih lengkap atau terdapat keluhan / pengaduan dapat menghubungi Relationship Manager (RM), Area Business Leader (ABL) atau Area Service Manager (ASM) di cabang BTPN Mitra Bisnis terdekat.
Ringkasan Informasi Produk
Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) Nama Produk/ Layanan : Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB)
Jenis Produk/ Layanan : Pinjaman jangka panjang untuk pembiayaan usaha produktif dengan tujuan:
- Investasi yaitu pembelian barang modal (capex) antara lain namun tidak terbatas pada pembelian tanah & bangunan, kendaraan usaha, mesin.
- Re-financing atas pembelian barang modal (capex).
- Modal kerja yang bersifat permanen.
Nama Penerbit : PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (“Bank BTPN”)
Data Ringkas :
- Jangka waktu pinjaman maksimal 84 bulan tergantung dari tujuan pembiayaan.
- Diberikan dalam mata uang Rupiah, dengan maksimum limit pinjaman per debitur untuk seluruh produk di Bank BTPN Mitra Bisnis adalah Rp 50 milyar.
- Debitur dapat berupa perorangan (termasuk UD, PD, Toko), CV dan PT.
- Bersifat non revolving artinya plafond yang sudah terpakai dan/atau telah dibayar tidak dapat digunakan kembali.
- Penarikan dana dilakukan dengan menandatangani tanda terima uang (TTU), yang dapat dilakukan secara bertahap / sebagian-sebagian maupun untuk jumlah seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan.
- Untuk penarikan dana dapat disyaratkan dokumen pendukung (underlying document).
- Untuk PAB dengan pencairan bertahap dapat diberikan availability period yaitu periode ketersediaan dana dimana debitur dapat menarik dananya maksimal dalam 12 bulan dari pengikatan kredit. Setelah availability period habis maka plafond yang belum terpakai tidak dapat digunakan kembali (hangus).
- Debitur dapat diberikan tenggang waktu pengembalian pinjamannya (grace period) sehingga angsuran pengembalian pinjamannya baru dilakukan setelah masa grace periodnya berakhir. Dalam masa tenggang, debitur hanya membayar bunga, angsuran pokok baru dibayar setelah grace period berakhir.
- Dapat disyaratkan adanya dana retensi yang harus dijaga selama jangka waktu pinjaman. Dana retensi akan disetorkan dan diblokir di rekening tabungan atau rekening giro non PRK milik debitur di Bank BTPN.
- PAB untuk investasi harus ada self financing dari debitur.
Manfaat :
- Memberikan pembiayaan modal kerja dan atau investasi dengan pilihan jangka waktu pengembalian yang fleksibel sehingga dapat menyesuaikan dengan cash flow debitur.
Risiko :
- Adanya risiko pasar terkait penerapan suku bunga yang floating (mengambang).
- Adanya risiko dikenakan biaya pinalti jika terjadi penutupan fasilitas sebelum jatuh tempo.
- Adanya risiko dikenakan bunga keterlambatan jika terjadi keterlambatan pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman
- Adanya risiko debitur akan dilaporkan sebagai debitur bermasalah yang akan tercatat di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia / OJK selama 2 tahun jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban.
- Adanya risiko dilakukan eksekusi jaminan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit.
Persyaratan dan Tata Cara
- Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kredit (sebagaimana terlampir).
- Usaha debitur telah berjalan minimum 3 tahun.
- Usaha debitur tidak termasuk dalam jenis industri yang tidak dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank BTPN dan/atau termasuk dalam target industri yang dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank BTPN.
- Debitur tidak termasuk dalam kategori debitur yang memiliki kredit bermasalah berdasar hasil pengecekan ke Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Debitur tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Debitur tidak pernah mendapat pinjaman di Bank BTPN yang tergolong bermasalah.
- Debitur menyerahkan jaminan sesuai ketentuan jaminan yang dapat diterima di Bank BTPN, yaitu dapat berupa tanah dan bangunan, tanah kosong, kendaraan, mesin, persediaan barang dagangan dan piutang dagang.
- Debitur lolos dalam proses analisa kredit sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank BTPN.
- Debitur membuka rekening Giro Bisnis atau tabungan di Bank BTPN.
Biaya :
- Suku bunga pinjaman bersifat efektif floating (mengambang) dan dapat direview sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank BTPN dan kondisi pasar.
- Pengembalian pinjaman dalam bentuk angsuran (pokok + bunga) umumnya secara bulanan sesuai tanggal pencairan atau pada tanggal tertentu yang disepakati.
- Total angsuran pokok + bunga dapat berupa total angsuran tetap (bunga menurun), total angsuran menurun (pokok tetap), bullet payment, balloon payment.
- Jika tanggal pendebetan bunga dan atau pokok jatuh pada hari libur maka pendebetan bunga dan atau pokok akan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal pendebetan bunga dan ata penilaian jaminan menjadi beban debitur yang harus dibayarkan setelah proses penilaian jaminan.
- Biaya yang timbul atas penutupan asuransi kerugian menjadi beban debitur yang harus dibayarkan sebelum pencairan / perpanjangan pinjaman.
- Biaya notaris terkait pengikatan kredit dan jaminan menjadi beban debitur yang harus dibayarkan pada saat pengikatan kredit dan jaminan.
- Pelunasan fasilitas dipercepat sebagian atau seluruhnya dikenakan penalti sebesar 2% dari outstanding yang dilunasi. *) biaya-biaya yang dibebankan dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan Bank BTPN.
Indikasi biaya-biaya yang berlaku saat ini dapat dilihat pada lampiran terpisah.
Simulasi :
Total Angsuran Menurun (angsuran pokok tetap, pembayaran bunga menurun) Total angsuran = angsuran pokok + bunga Angsuran pokok = plafond / total bulan angsuran Bunga = Baki Debet x Bunga x 30 360
Contoh :
Plafond Rp 1 milyar Jangka waktu 36 bulan Periode 1 Juni 2014 – 1 Juni 2017 Bunga 13% p.a. Tanggal 1 Juli 2014 Angsuran pokok = 1.000.000.0000 / 36 = 27.777.778 Bunga = (1.000.000.000 x 13% x 30) / 360 = 10.833.333 Total angsuran = 27.777.778 + 10.833.333 = 38.611.111 Tanggal 1 Agustus 2014 Angsuran pokok = 1.000.000.0000 / 36 = 27.777.778 Bunga = (9.722.222.222 x 13% x 30) / 360 = 10.532.407 Total angsuran = 27.777.778 + 10.532.407 = 38.310.185
Total Angsuran / Installment Tetap (jumlah angsuran pokok dan pembayaran bunga tetap setiap bulannya) Bunga = Baki Debet x Bunga x 30 360 Angsuran pokok = Installment – Bunga
Contoh :
Plafond Rp 1 milyar Jangka waktu 36 bulan Periode 1 Juni 2014 – 1 Juni 2017 Bunga 13% p.a. Tanggal 1 Juli 2014 Installment = 33.693.952 Bunga = (1.000.000.000 x 13% x 30) / 360 = 10.833.333 Angsuran pokok = 33.693.952 – 10.833.333 = 22.860.619 Tanggal 1 Agustus 2014 Installment = 33.693.952 Bunga = [(1.000.000.000 – 22.860.619) x 13% x 30)] / 360 = 10.585.677 Angsuran pokok = 33.693.952 – 10.585.677 = 23.108.275
Informasi tambahan :
- Jika debitur tidak memenuhi ketentuan internal maupun eksternal terkait, Bank BTPN berhak menolak permohonan kredit debitur.
- Jika debitur tidak memenuhi syarat dan kondisi tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit, Bank BTPN berhak menolak permohonan pencairan promes dari debitur atau untuk menghentikan fasilitas pinjaman debitur.
- Debitur wajib memberikan data dan/atau informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya, jika di kemudian hari diketahui bahwa data dan/atau informasi tersebut tidak benar maka debitur dapat dinyatakan lalai berdasarkan perjanjian kredit.
- Dalam hal debitur memerlukan penjelasan lebih lengkap atau terdapat keluhan / pengaduan dapat menghubungi Relationship Manager (RM), Area Business Leader (ABL) atau Area Service Manager (ASM) di cabang BTPN Mitra Bisnis terdekat