Sebuah Nota Kesepahaman Butuh Materai?
Sebuah MoU merupakan penyampaian kehendak yang tidak mengikat seperti perjanjian. Perlu tidaknya sebuah materai dalam MoU (dokumen) tidak dilihat dari kekuatan mengikatnya tapi dari tujuan penggunaannya. Masih ingat bukan jika MoU akan digunakan untuk alat bukti dalam persidangan maka materai akan dibutuhkan.
Baca: Contoh Kasus Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Pasa 2 ayat (1) huruf a dalam Undang Undang tentang Bea Materai menjelaskan jika surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat bukti mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang sifatnya perdata masuk sebagai objek dokumen yang dikenakan materai.
Jadi bukan ditentukan dari perjanjian itu mengikat baru ditambahkan materainya. Fungsi materai dalam sebuah dokumen sesuai peraturan adalah dokumen itu dapat digunakan sebagai alat bukti.
3 replies on “Aturan Penggunaan Materai Sebenarnya Bagaimana Sih?”
Saya mau tanya nihhh,
Saya ada bayar biaya perawatan bengkel
Izusu, saat saya bayar biayanya saya di suruh bayar biaya meterai 3000, saya jadi binggung koq biaya meterainya saya yg bayar bukan pihak bengkel yg tanggung, jadi secara aturan siapa yg harus tanggung biaya meterai tersebut, mohon petuju aturan jelasnya,
Memang umumnya biaya materai dibebankan ke konsumen terlebih dalam kontrak baku (kontrak standar/kontrak yang biasa dipakai dalam praktik).
Mungkin dapat di cross check ke bengkel lain praktiknya seperti apa.Jika ternyata hanya bengkel tempat Anda saja yang menerapkan materai, maka hal itu dapat dipertanyakan dan ditolak dengan alasan bukan kebiasaan dalam praktik.
Kebiasaan yang diterapkan dalam suatu aktivitas usaha (misalkan perawatan bengkel) yang sudah diterima umum diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata
[…] Baca: Aturan Penggunaan Materai […]