Sebuah Nota Kesepahaman Butuh Materai?
Sebuah MoU merupakan penyampaian kehendak yang tidak mengikat seperti perjanjian. Perlu tidaknya sebuah materai dalam MoU (dokumen) tidak dilihat dari kekuatan mengikatnya tapi dari tujuan penggunaannya. Masih ingat bukan jika MoU akan digunakan untuk alat bukti dalam persidangan maka materai akan dibutuhkan.
Baca: Contoh Kasus Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Pasa 2 ayat (1) huruf a dalam Undang Undang tentang Bea Materai menjelaskan jika surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat bukti mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang sifatnya perdata masuk sebagai objek dokumen yang dikenakan materai.
Jadi bukan ditentukan dari perjanjian itu mengikat baru ditambahkan materainya. Fungsi materai dalam sebuah dokumen sesuai peraturan adalah dokumen itu dapat digunakan sebagai alat bukti.