Syarat UMKM mendirikan PT penting diketahui bagi Anda yang mulai tertarik melangkah sebagai pengusaha.
Pada saat sekarang ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan syarat yang mudah. Seperti yang diketahui, UMKM merupakan usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dari perorangan.
Untuk mendirikan PT bagi UMKM, pemerintah pada saat ini sudah memberikan kemudahan. Dimana pada awalnya pemerintah memberikan syarat kepada UMKM yang ingin mendirikan PT, dengan modal awal atau modal dasar dengan dana sekitar Rp.50 juta.
Sekarang ini, untuk UMKM yang ingin mendirikan PT mendapatkan pengecualian atas modal awal tersebut. Untuk jumlah modal awal dari pendirian PT bagi UMKM, sepenuhnya diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Dengan begini, pengusaha di sektor UMKM bisa mendirikan PT dengan sangat mudah.
Aturan mengenai modal awal untuk mendirikan PT ini sudah di hapus oleh pemerintah, sehingga bagi siapa saja pelaku UMKM bisa mendirikan PT dengan modal yang dimilikinya.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi para pelaku UMKM saja, tidak berlaku bagi pelaku bisnis yang lainnya.
Dengan menghapusnya aturan tersebut, pemerintah saat ini tengah gencar untuk merealisasikan kemudahan dalam berbisnis. Untuk mendirikan PT bagi UMKM, ada beberapa syarat.