Dalam pembahasan sebelumnya kita sudah memahami apa itu ecommerce dan sekarang kita akan lebih mengerucut kepada ecommerce di Indonesia. Postingan ini akan berusaha menjawab pertanyaan apa saja infrastruktur yang harus ada agar ecommerce bisa berjalan dengan baik di Indonesia?
Baca: Apa itu Ecommerce Murni dan Partial Ecommerce?
Infrastruktur sering disamakan dengan prasarana yang dapat berarti berbagai subsistem yang ada untuk mendukung terlaksananya sistem utama. Dalam konteks ecommerce, maka infrastruktur bisa diartikan sebagai berbagai kebutuhan mendasar yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya ecommerce itu sendiri.
Jika kita sedikit kembali mengulas pengertian ecommerce, maka kebutuhan mendasar pelaksanaan ecommerce di Indonesia adalah web hosting, perangkat hukum, sumber daya manusia, jaringan telekomunikasi, dan perangkat keras. Kelima unsur tadi memberikan gambaran awal kepada kita akan kesiapan infrastruktur ecommerce Indonesia. Apa penjelasannya?
Baca: Apa Beda Ecommerce dan Ebusiness
Web Hosting
Web hosting adalah sebuah media yang memungkinkan seseorang membuat website yang dapat diakses melalui internet.
Bisa dikatakan ecommerce saat ini sangat dekat hubungannya dengan internet, meskipun ecommerce tidak selalu terkait dengan internet.
Baca: Pengertian E Wallet Menurut Para Ahli
Jumlah pengguna internet Indonesia jumlahnya cukup besar, ini berarti potensi ecommerce untuk terus berkembang di masa mendatang semakin luas karena internet ibarat bumi baru bagi ecommerce. Semakin mudah akses internet semakin mudah ecommerce untuk dilakukan.
Baca: Kelebihan dan Kekurangan Ecommerce
Sudah biasa mendengar tokobagus, berniaga, lazada atau forum jual beli kaskus? Website-website itu merupakan contoh mudah dari implementasi ecommerce dan semuanya mungkin karena adanya web hosting.
Layanan web hosting sangat mudah diakses saat ini bagi siapapun yang memiliki akses kepada internet. Bahkan blog ini pun mengambil layanan web hosting dari Amerika Serikat yang bernama hostgator. Ini membuktikan bahwa web hosting sangat mudah diakses selama kita memiliki akses internet tanpa terikat ruang dan waktu. Web hosting diperlukan untuk mendirikan website-website ecommerce. Tidak harus berbayar (seperti blog ini) beberapa layanan web hosting seperti blogger.com dan wordpress.com menyediakan layanan secara gratis kepada seluruh pengguna internet yang berminat membuat blog masing-masing.
Baca: Macam Macam Industri Kreatif yang Terbuka untuk Investor
Nah, itulah kenapa infrastruktur Indonesia siap menghadapi ecommerce, alasan utamanya adalah tersedianya layanan web hosting yang mudah diakses oleh pengguna Indonesia.
Perangkat hukum
Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE 2008). UU ITE 2008 merupakan sebuah jaminan kepastian hukum bagi siapapun yang terlibat dalam ecommerce.
Bahkan pasal 24 UU ITE 2008 mengatur tentang “nama domain” dimana disebutkan dalam ayat 1, 2 dan 3 bahwa pada intinya semua orang berhak memperoleh nama domain, pemilihan nama domain harus berdasarkan itikad baik dan prinsip persaingan sehat. Lebih jauh lagi bagi mereka yang merasa dirugikan atas penggunaan nama domain dapat mengajukan gugatan pembatalan nama domain tersebut.
UU ITE 2008 juga mengatur soal penyidikan dan ketentuan pidana. Hal ini menunjukkan bahwa jaminan keamanan telah dipersiapkan melalui undang-undang bagi siapapun yang berkepentingan dengan aktivitas ecommerce di Indonesia.