Pejabat Pengadaan bagian dari Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa. Mereka ini disebut pelaku pengadaan yang terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.
Hubungan Pejabat Pengadaan dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Pengguna anggaran sebagai otoritas tertinggi dalam pemakaian anggaran untuk pengadaan barang/jasa punya kewenangan untuk mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Lebih lanjut, Pengguna Anggaran juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Pejabat Pengadaan.
Syarat Pejabat Pengadaan Terkait Tugasnya
Beberapa tugas mendasar seorang pejabat pengadaan penting untuk dipahami agar syarat jabatannya terpenuhi. Tugas itu meliputi:
Melaksanakan tahapan persiapan dan pelaksanaan untuk jenis Pengadaan Langsung
Melaksanakan tahapan persiapan dan pelaksanaan untuk jenis Penunjukkan Langsung untuk jenis pengadaan barang atau pengadaan pekerjaan konstruksi atau pengadaan jasa lainnya.
Ada batasan tugas Pejabat Pengadaan dikaitkan dengan nilai pengadaannya. Untuk jenis pengadaan barang atau pengadaan pekerjaan konstruksi atau pengadaan jasa lainnya nilainya paling banyak Rp 200 juta, untuk persiapan dan pelaksanaan Penunjukkan Langsung pengadaan jasa konsultansi nilainya paling banyak Rp 100 juta, dan untuk persiapan dan pelaksanaan e-purchasing paling banyak Rp 200 juta.
Melaksanakan pengadaan berkelanjutan dalam aspek penyusunan dokumen pemilihannya.