Catatan: prosedur teknis (nama aplikasi booking, jumlah dokumen pendukung, metode pembayaran) bisa berbeda di tiap Perwakilan RI tergantung kebijakan dan kondisi setempat. Info di bawah ini adalah gambaran umum yang berlaku di sebagian besar KBRI/KJRI; selalu cek halaman resmi Perwakilan RI di wilayah Anda sebelum mengajukan.
Setelah paham cara mengurus surat pengantar konsuler, legalisasi surat kuasa, sampai surat pengantar nikah, satu urusan konsuler yang hampir pasti dibutuhkan semua WNI di luar negeri adalah perpanjangan paspor. Berbeda dengan dulu, sejak 16 April 2018 seluruh Perwakilan RI sudah terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang tersambung langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, jadi datanya lebih terpusat dan prosesnya lebih cepat dibanding sebelumnya.
Kapan Paspor Perlu Diperpanjang/Diganti
- Masa berlaku habis atau kurang dari 6 bulan (banyak negara mensyaratkan sisa masa berlaku paspor minimal 6 bulan untuk bisa masuk).
- Halaman paspor penuh atau tidak cukup untuk cap/visa baru.
- Paspor rusak (robek, basah, halaman lepas, chip e-paspor tidak terbaca).
- Paspor hilang (proses lebih panjang karena butuh surat kehilangan dari kepolisian setempat dan biasanya dikenai denda).
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Paspor lama/yang akan habis masa berlakunya (asli).
- KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP (jika sudah tidak berlaku karena lama di luar negeri, bisa dilengkapi dengan Kartu Keluarga).
- Bukti izin tinggal yang sah di negara setempat: visa, stempel imigrasi, kartu residensi permanen (green card/PR card), atau dokumen sejenis.
- Fotokopi bukti domisili: KTP negara setempat, SIM, tagihan listrik/air, rekening bank, surat sewa (lease agreement), atau letter of intent bagi pelajar.
- Bukti sudah lapor diri sebagai WNI di negara tersebut (lewat Peduli WNI atau sistem lapor diri Perwakilan RI setempat) — beberapa kantor mensyaratkan status lapor diri aktif.
- Formulir permohonan paspor (Perdim 11/14, tergantung format terbaru yang dipakai Perwakilan RI) yang diisi dengan tinta hitam/biru.
- Untuk anak di bawah umur: akta kelahiran dan paspor/KTP kedua orang tua.
- Untuk paspor hilang: surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
Alur Perpanjangan Paspor di KBRI/KJRI
- Ajukan permohonan secara daring melalui sistem booking/appointment online milik Perwakilan RI setempat (nama aplikasinya berbeda-beda tiap kantor — ada yang pakai portal sendiri seperti antrean.kbrikl.id, ada yang terintegrasi dengan sistem M-Paspor Ditjen Imigrasi).
- Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk scan sesuai instruksi sistem, lalu tunggu email approval/konfirmasi jadwal.
- Datang langsung ke kantor KBRI/KJRI pada jadwal yang ditentukan dengan membawa seluruh dokumen asli yang sudah disubmit — kehadiran fisik wajib karena ada proses pengambilan foto dan sidik jari (biometrik) yang tidak bisa diwakilkan.
- Serahkan formulir dan dokumen ke petugas, verifikasi data, lalu lakukan pembayaran biaya keimigrasian. Di banyak Perwakilan RI (terutama di Amerika Serikat), pembayaran hanya diterima dalam bentuk money order atau cashier’s check, bukan tunai atau kartu.
- Tunggu proses cetak paspor, yang biasanya dikirim dari atau diproses bersama Ditjen Imigrasi di Jakarta, kemudian diambil langsung atau dikirim lewat pos sesuai kebijakan kantor.
Biaya dan Masa Berlaku
Sejak 12 Oktober 2022, paspor (baik biasa maupun elektronik) berlaku 10 tahun untuk pemohon usia 17 tahun ke atas, dan 5 tahun untuk pemohon di bawah 17 tahun.
Biaya di Perwakilan RI ditetapkan dalam mata uang setempat/USD, bukan dalam Rupiah seperti di kantor imigrasi dalam negeri. Sebagai gambaran (tarif di kantor Perwakilan RI Amerika Serikat):
- Paspor biasa baru/perpanjangan: sekitar USD 24.
- Paspor rusak: USD 24 + denda USD 56 = total sekitar USD 80.
- Paspor hilang: USD 24 + denda USD 88 = total sekitar USD 112.
Tarif ini bisa berbeda di negara lain karena disesuaikan kurs dan kebijakan masing-masing Perwakilan RI, jadi konfirmasikan angka pastinya ke KBRI/KJRI Anda. Perlu dicatat juga, tidak semua Perwakilan RI sudah melayani e-paspor (paspor elektronik dengan chip) — sebagian masih hanya menerbitkan paspor biasa, tergantung kesiapan infrastruktur di kantor tersebut.
Kalau Waktu Mepet dan Tidak Sempat Perpanjang
Jika paspor hilang/rusak/habis mendadak sementara Anda harus segera kembali ke Indonesia dan proses perpanjangan biasa tidak memungkinkan secara waktu, Perwakilan RI bisa menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan darurat yang hanya berlaku untuk sekali perjalanan pulang ke Indonesia.
Tips Praktis
Ajukan perpanjangan paspor jauh-jauh hari, idealnya begitu masa berlaku tersisa 6–8 bulan, karena proses booking appointment di sejumlah Perwakilan RI populer (misalnya di Malaysia, Arab Saudi, Amerika Serikat) bisa penuh berminggu-minggu ke depan. Pastikan juga status lapor diri Anda di Peduli WNI aktif sebelum mengajukan, karena beberapa kantor akan meminta ini sebagai syarat awal.