Judul SK
Bagian ini menunjukan jabatan struktural organisasi pejabat penerbit SK. Misalkan:
Keputusan Menteri, atau Keputusan Sekretaris Jenderal, atau pejabat lain yang berwenang untuk itu. Untuk memastikan kewenangan pejabat tersebut periksalah rujukan peraturannya lebih dahulu sebelum membuat sebuah SK.
Nama Organisasi
Selanjutnya adalah mencantumkan nama organisasi penerbit SK itu.
Nomor SK
Dibawah nama organisasi itu adalah nomor SK. Format penomoran umumnya mengikuti pedoman tata naskah dinas dalam organisasi. Cara penomoran SK dalam satu organisasi mungkin saja berbeda dengan cara penomoran di organisasi lainnya
Materi SK
Materi SK mirip dengan judul SK. Menunjukan isi SK itu tentang apa. Misalkan “TENTANG PENUNJUKAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN PENGADAAN LAPTOP PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI …. TAHUN …..” umumnya bagian ini dituliskan dalam huruf kapital.
Jabatan Struktural Pejabat Penerbit SK
Setelah materi SK, selanjutnya adalah Jabatan Struktural Penerbit SK, diakhiri tanda baca koma (,). Umumnya dari Judul SK sampai bagian ini semuanya menggunakan huruf Kapital.
Konsideran Menimbang
Konsideran menimbang memuat setidaknya 2 penjelasan yaitu latar belakang perlunya dibentuk SK pejabat penerima hasil pekerjaan dan konsideran menetapkannya. Contohnya seperti ini:
- Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam rangka pelaksanaan pengadaan laptop di ….. tahun … perlu ditetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan ….. tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Laptop di …. Tahun Anggaran ….;
Ingatlah untuk gunakan huruf dan titik-koma ( ; ) di bagian akhir katanya ya.
Konsideran Mengingat
Konsideran ini berisikan rujukan peraturan secara hierarki. Artinya peraturan rujukan diurutkan pada yang tertinggi ke yang terendah. Penulisannya pun lengkap dengan Lembaran Berita Negaranya. Contohnya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
- Keputusan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103);
- Dan seterusnya
Ingatlah untuk gunakan angka dan titik-koma ( ; ) di bagian akhir kata ya