Bank Indonesia sedang mendorong percepatan payung hukum untuk redenominasi rupiah. Payung hukum yang masih berbentuk Rancangan Undang-Undang itu diupayakan masuk dalam program legislasi nasional pada tahun 2018. Rancangan peraturan itu akan dibahas untuk mengawali terwujudnya redenominasi uang Rp 1000 menjadi Rp 1.
Jika redenominasi ini terjadi maka aktivitas transaksi di tanah air akan semakin akuntabel dan efisien. Selain itu juga akan meningkatkan reputasi Indonesia di dunia karena penerapan kebijakan seperti ini membutuhkan syarat mutlak stabilitas kondisi ekonomi.
Baca: Pelajaran dari Depresi Ekonomi 1930
Kesiapan Rancangan Undang-Undang Redenominasi rupiah sudah disiapkan mulai dari kajian akademisnya untuk dibawa ke Lembaga legislatif. Ditegaskan oleh bank Indonesia jika penerapan redenominasi mata uang rupiah akan mempertimbangkan waktu penyesuaian. Penerapannya akan melihat persiapan, periode transisi, sampai kondisi redenominasi utuh atas mata uang yang baru. Bank Indonesia memperkirakan jika waktu yang diperlukan untuk mencapai kondisi redenominasi seutuhnya adalah satu decade setelah terbitnya Undang-Undang Redenominasi Mata Uang.
Baca: Apa Perbedaan Reksadana dan Saham
Redenominasi Rupiah Sudah Jadi Wacana Tahun 2013
Sebenarnya rencana redenominasi mata uang rupiah ini sudah pernah menjadi pembahasan untuk diterapkan pada tahun 2013 silam. Pada waktu itu, tiga angka terakhir dalam pecahan mata uang akan dihilangkan jadi Rp 1000 menjadi Rp 1. Negara lain yang pernah melakukan hal ini sebelumnya adalah Turki pada tahun 2005 dimana denominasi 1000000 lira disesuaikan menjadi 1 lira.