Perjanjian batal demi hukum? Mungkin kamu pernah mendengar pernyataan seperti itu dan bingun apa maksudnya. Nah, sebagai negara hukum maka rujukan dalam menjawab rasa penasaran ini perlu merujuk ke aturan yang ada agar jelas.
Suatu perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Dalam salah satu pasalnya atau tepatnya pasal 1320 disebutkan jika ada beberapa syarat untuk sahnya sebuah perjanjian. Syarat sahnya perjanjian terbagi menjadi dua kelompok yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektif meliputi adanya kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak.
Syarat objektif meliputi suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
Maksud dari kecakapan para pihak adalah para pihak dinilai berhak secara undang-undang untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.
Baca: Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Cakap menurut pasal 330 KUHPerdata adalah sudah berusia 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tapi sudah menikah.