Pengaduan konsumen merupakan hak konsumen untuk menyampaikan keluhan atas sebuah layanan atau produk yang diberikan. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang yaitu Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam prakteknya masih sedikit konsumen yang menggunakan haknya ini.
Aspek paling penting yang kerap membuat seorang konsumen malas membuat pengaduan adalah prosedurnya. Untuk mudah memahami prosedur, akan membantu jika Anda memahami dulu “harapan” atas pengaduan yang disampaikan. Dengan demikian, Anda terhindar dari salah prosedur atau terhindar dari mendapat kesan prosedur berbelit.
Dengan berbekal persiapan akan “harapan” dari pengaduan konsumen, seperti apa sebenarnya prosedur pengaduan konsumen itu?
Hasil yang diharapkan: langkah hukum dari polisi atau pelaku usaha dikenakan sanksi pidana
Tindakan pengaduan: menyampaikan laporan/pengaduan ke pihak polisi
Hasil yang diharapkan: mendapatkan kompensasi finansial
Tindakan pengaduan: membuat pengaduan konsumen ke BPSK /LPKSM atau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
Hasil yang diharapkan: pelaku usaha diberi sanksi administrasi
Tindakan pengaduan: membuat pengaduan ke lembaga otoritas terkait
Hasil yang diharapkan: menghentikan aktivitas pelaku usaha
Tindakan pengaduan: memohon LPKSM mengajukan gugatan legal standing
Hasil yang diharapkan: organisasi profesi menjatuhkan sanksi
Tindakan pengaduan: mengadukan ke Majelis Kehormatan Organisasi Profesi tersebut