Penetapan tersangka dalam kasus pembelian heli terlalu cepat atau tidak tengah menjadi perbincangan. Dosen Hukum Keuangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Simatupang memberikan pendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (atau KPK) dianggap terlalu cepat ketika menetapkan Irfan Kurnia Saleh, Direktur dari PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangkanya.
Pendapat itu disampaikan Dian ketika menyampaikan keterangan ahli dalam persidangan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kasus itu, KPK dinilai terlalu cepat menetapkan siapa tersangkanya. Dian berpendapat jika penetapan Irfan sebagai tersangka melalui pembelian heli Agustawestland 101 dilaksanakan sebelum KPK menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)
Dian kembali menuturkan jika cara menetapkan tersangka atas dugaan sebuah kerugian keuangan negara haruslah dikuatkan dengan bukti pendukung berupa laporan hasil pemeriksaan dari otoritas terkait seperti BPKP atau BPK.