Pajak ecommerce pakai national payment gateway sepertinya akan segera diterapkan di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemnekeu) akan mempublikasikan peraturan menteri keuangan (PMK) dalam waktu dekat dalam hal pajak untuk bisnis jual beli online. Bank Indonesia (BI) sudah memastikan dukungan untuk kebijakan dari Kementerian Keuangan itu.
Dukungan akan diberikan BI khususnya apabila pemerintah ingin memakai mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi ecommerce. Metode ini telah diterapkan di beberapa negara lain dengan penerapan National Payment Gateway.
Pungutan PPN ecommerce melalui national payment gateway ini akan lebih mudah dilaksanakan. Ini dikarenakan semua bank payment gateway maupun jasa pembayaran lain terhubung dengan Lembaga Switching National Payment Gateway. Karena itu, memakai NPG, informasi transaksi dalam negeri secara elektronik akan terekam.
Rekaman data itu yang akan dipakai untuk pengawasan dan pengaturan sekaligus perlindungan konsumen. Selain itu informasi tadi juga bisa dimanfaatkan untuk penerapan UU atau peraturan lainnya termasuk perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo menyampaikan jika idealnya seorang pemilik toko atau penjual adalah wajib pajak pemungut (WAPU) PPN. Jika skema ini diterapkan maka semua marketplace wajib melaksanakan deklarasi dan pajaknya dapat dilihat dari semua pembayaran konsumsi melalui payment gateway.
Pajak ecommerce pakai national payment gateway ini akan lebih mudah jika dibandingkan peran jasa kurir sebagai WAPU PPN ecommerce. Jika peran WAPU diberikan kepada jasa kurir, kondisi ini akan memberikan modus baru yaitu penyerahan barang jualan langsung dan pembayarannya tunai.
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu, Arif Yanuar menyampaikan bahwa diskusi internal Kemkeu yang sedang dibahas adalah dalam menentukan siapa pemungut dan siapa yang menyetorkan. Opsinya bisa pihak marketplace bisa penerima pembayaran.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa sebelum peraturan menteri keuangan diterbitkan pihak Ditjen Pajak akan meminta masukan dari pelaku usaha lebih dahulu. Dengan begitu, praturan pajak itu tidak merugikan pengusaha ecommerce yang sedang berkembang.
Pendiri dan CFO Bukalapak, M Fajrin Rasyid berharap kesempatan masukan itu bisa dilaksanakan dan Ditjen Pajak sunguh-sungguh menerima masukan dari pelaku usaha ecommerce. Poin penting yang diusulkan pengusaha ecommerce adalah kesetaraan.
Pajak Ecommerce Pakai National Payment Gateway Harus Komprehensif
Fajrin mengungkap jika menyoal ecommerce, yang skalanya besar bukanlah marketplace atau media ecommerce lainnya namun penjualan memanfaatkan Facebook atau Instagram yang belum terjangkau oleh perpajakan. Jika ada peraturan pajak yang terlalu mengekang ecommerce, aka nada kekhawatiran perpindahan penjual. Pihak penjual akan hijrah ke media sosial ketimbang di marketplace seperti bukalapak yang dipandang rumit urusan pajak. Lebih enak berjualan di media sosial yang tidak terkontrol urusan pajaknya.
Itu sebabnya Fajrin menekankan harus ada kebijakan yang setara. Bukan hanya offline atau online, sesama online seperti media jualan dan media sosial. Stretagi alternatif jika marketplace menjadi WAPU PPN masih perlu dimatangkan. Sebabnya, penerapan pajak ecommerce pakai national payment gateway ini punya resiko negatif untuk marketplace yaitu dijauhi penjual jika kebijakannya tidak komprehensif.