Postingan ini merupakan tanggapan atas pertanyaan pembaca setia notordinaryblogger dalam postingan Cara Menghitung Balik Modal Usaha Kecil. Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Pertanyaan asli dari penanya adalah apakah untuk memulai usaha barbershop harus memiliki izin usaha?
Dalam menjawab ini kami mencoba mencari beberapa referensi. Agak sedikit membingungkan bahwa izin usaha barbershop ternyata ada di bawah usaha pariwisata.
Dua peraturan yang mengatur akan hal ini adalah
- Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
- Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan)
Hal ini ternyata dikonfirmasi dalam laman pelayanan Pemprov DKI Jakarta
Dapat dilihat jika izin usaha barbershop masuk kategori usaha kepariwisataan. Padahal tim notordinaryblogger mencoba memahami UU Kepariwisataan dan Permen Pariwisatanya. Namun memang tidak ditemukan secara tegas bahwa usaha pangkas rambut atau barbershop masuk dalam bidang ini.
Namun demikian situs layanan perijinan Pemprov DKI dapat dijadikan rujukan praktek yang ada. Apakah di Provinsi lain juga sama? Seharusnya sama atau untuk memastikan harus di cek secara langsung.
Baca: Jasa Pembuatan CV
Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Barbershop
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi usaha barbershop antara lain:
- Formulir perizinan dan surat pernyataan berisi kebenaran data dan keabsahan data
- NPWP dari Badan Usaha
- KTP Direktur Utama dan Penanggung Jawab Badan Usaha
- Akta Notaris Pendirian Badan Usaha dan akta perubahannya (semua perubahan)
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan termasuk perubahannya jika ada
- Akta cabang/dokumen sejenisnya (untuk cabang)
- KTP Penerima Kuasa dan Surat Kuasa Pengurusan
- Izin gangguan
- SKDP
- Ijin Kepemilikan Tanah atau Perjanjian Sewa
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah/bangunan terhadap Tanah/Bangunan yang Dipakai
- KTP dan NPWP Pemilik Bangunan/Tanah jika menyewa
Lantas, pertanyaan ini memang akan memicu pertanyaan lanjutan apakah semua usaha barbershop harus memiliki izin usaha?
Baca: 49 Tahapan Belajar Bisnis
Pada prinsipnya semua perusahaan wajib punya ijin usaha dalam menjalankan usaha. Sekalipun demikian ada sebuah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan tanggal 16 September 2009 (atau disingkat Permendag 46) bahwa ada pengecualian kepemilikan ijin usaha bagi:
#1 Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar bidang perdagangan
#2 Kantor cabang atau kantor perwakilan
Untuk cabang perusahaan maka ijin usaha menggunakan ijin usaha dari perusahaan induk dengan melegalisir Salinan Surat Ijin Usaha di instansi yang menerbitkan kemudian mendaftarkannya di instansi yang menjadi lokasi kantor cabang.
#3 Perusahaan Perdagangan Mikro
Kriteria dari perusahaan perdagangan mikro adalah:
A Usaha perseorangan atau persekutuan
Yaitu tidak berbadan hukum yang berarti tidak dalam bentuk badan hukum tertentu seperti Yayasan, Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata, atau PT. Perusahaan perseorangan ini mencakup UD, PD dan lainnya yang sejenis.
B Kegiatan usahamya dijalankan, dikelola dan diurus oleh pemiliknya atau kerabat dekat atau keluarganya
C Memiliki kekayaan bersih usaha maksimal Rp 50juta tidak mencakup bangunan dan tanah
Memulai Usaha Barbershop Harus Memiliki Ijin Usaha?
Itulah penjelasan akan pertanyaan “memulai usaha barbershop harus memiliki ijin usaha?”. Memang menurut penjelasan ini maka terdapat pengecualian pada usaha kategori tertentu.
Meskipun dikecualikan, jika Anda masuk kategori pengecualian ini dan tetap ingin mendaftarkan ijin usaha maka tetap dapat melakukannya.
Baca: Persiapan Usaha Delivery Makanan
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah untuk memeriksa peraturan terbaru terkait pendaftaran usaha ini atau atas peraturan Menteri yang diungkap dalam ulasan ini. Siapa tahu ada peraturan baru yang muncul dan berlaku terkait dengan ijin usaha barbershop namun Anda belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.