Apakah Tarif Premi Asuransi Ada Aturannya?
Otoritas terkait di Indonesia yang berwenang dalam hal industri asuransi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Surat Edaran OJK tanggal 1 Maret 2014 mengatur jika besaran premi asuransi kendaraan bermotor di Indonesia harus ditentukan seragam, atau tidak boleh lebih rendah dari batas tariff bawah dan lebih tinggi dari batas tariff atas yang sudah ditetapkan.
Ini berarti sudah tidak mungkin lagi perusahaan asuransi kendaraan bermotor melakukan strategi perang harga premi untuk mendapatkan konsumen.
Syarat Pengajuan Asuransi Kendaraan
Jika Anda berminat untuk mengajukan asuransi kendaraan, ada baiknya perhatikan dulu syarat yang ditentukan. Syarat-syarat itu antara lain:
- Usia sudah di atas 17 tahun
- Sudah memiliki Surat izin Mengemudi dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
- Status kepemilikan kendaraan yang dijadikan pertanggungan asuransi sah secara hukum
- Kendaraan tidak terlibat dalam atau digunakan untuk tindakan melawan hukum
Baca: Tips Menjual Mobil Bekas Online
Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Asuransi Mobil
Umumnya Anda akan dimintakan beberapa dokumen pendukung ketika ingin mendaftarkan asuransi kendaraan seperti:
- Scan/Fotokopi KTP
- Scan/Fotokopi SIM
- Scan/ Fotokopi STNK
- Foto kendaraan (tidak wajib)
Bagaimana Cara Pengajuan Klaim
Sekarang ini pengajuan klaim asuransi bagi konsumen cukup mudah. Tinggal hubungi agen asuransi mobil dari penyedia, dan ikuti petunjuk yang disediakan selanjutnya.
Umumnya Anda akan dibutuhkan untuk datang ke cabang perusahaan asuransi terdekat untuk mengajukan klaim, mengisi beberapa dokumen, dan petugas perusahaan akan melakukan tindak lanjutnya.