Beberapa pejabat Kementerian Perdagangan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang melanda Indonesia beberapa waktu silam. Tindakan itu melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Kasus ini bermula dari masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang telah terjadi sejak akhir tahun 2021.
Kelangkaan minyak goreng tentu ironis mengingat Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia. Presiden RI pun memberikan instruksi untuk memberikan respons terhadap fenomena kelangkaan minyak goreng.
Dugaan awal kasus ini adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Runtutan Kasus Minyak Goreng Langka
Kasus ini bermula sejak bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Pemerintah telah mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengatur ekspor minyak goreng. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng di pasar domestik.
Kenyataan di lapangan beberapa perusahaan eksportir tidak mematuhi aturan DPO dan tetap memberikan persetujuan untuk mengekspor.
Perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan menelaah 596 dokumen terkait proses ekspor, beberapa pejabat Kementerian Perdagangan dinyatakan sebagai tersangka.
Beberapa pejabat dan manajer perusahaan lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan kesepakatan untuk melanggar regulasi dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng.
Para tersangka ini dikenai Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta beberapa ketentuan lain terkait regulasi perdagangan.