Kilas Balik Kasus Hak Merek Terbaru Panda Express
Mulanya, gugatan Panda Restaurant Group disampaikan ke Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Jenderal tersebut menolak pengajuan pendaftaran merek bisnis Panda Express pada tanggal 2 Februari 2016 silam.
Sebagai upaya lanjutan, penggugat menempuh upaya hukum ke pengadilan untuk membatalkan putusan dari Komisi Banding Merek tersebut.
Langkah Lanjutan Kasus Hak Merek Terbaru Panda Express
Menyikapi putusan pengadilan niaga, pihak kuasa hukum penggugat berencana untuk melakukan kasasi. Pertimbangan utama kasasi adalah pihak penggugat merupakan pendaftar merek dengan itikad baik.
Hal tersebut didukung oleh fakta bahwa Panda Restaurant merupakan perusahaan sektor makanan yang menjadi induk Panda Express. Lebih lanjut lagi, Panda Express merupakan penyedia minuman dan makanan terbesar di sektor restoran makanan Asia mulai tahun 1983 di California, Amerika Serikat. Selain itu juga merek Panda Express sudah terdaftar di banyak negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, India dan Australia.
Baca juga: Perlindungan konsumen saat membeli barang
Kuasa hukum penggugat berdalih jika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual seharusnya memperhatikan merek sebagai satu kesatuan utuh bukan terpisah-pisah. Hanya dengan cara itu unsur ada tidaknya “kesamaan” dapat dibandingkan dengan merek lain secara lebih fair.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Hak Merek Terbaru Panda Express?
Menyoal merek usaha memang tidak mudah. Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku mau tidak mau harus diikuti agar bisnis dapat tumbuh dan berkembang. Kasus hak merek terbaru panda express ini tentu menjadi catatan untuk para pelaku usaha sebagai pembelajaran. Bagaimana hasil kasasinya? Kita nantikan saja.