Berdasarkan pengertian ini maka terdapat beberapa kategori dari pengadaan barang dan jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yaitu:
- Pelakunya adalah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD)
- Sumber pembiayaan pengadaannya adalah APBN atau APBD
- Prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai akhir yaitu serah terima hasil pekerjaan
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah berarti sektor swasta melakukan pengadaan? Bagaimana jawabnya?
Inilah yang sekaligus menjadi jawaban dari judul ulasan ini.
Jenis pengadaan barang dan jasa dibedakan dari pelaku utamanya yaitu sektor pemerintah atau non-pemerintah.
Kenapa ada non pemerintah? Karena pada prinsipnya hampir semua organisasi akan melakukan pengadaan barang/jasa mulai dari hal yang kecil misalkan sebuah organisasi membutuhkan alat tulis, kursi, meja, AC dan sebagainya. Organisasi akan melakukan identifikasi jenis barang seperti apa yang dibutuhkan, spesifikasi barangnya, dan sebagainya sampai akhirnya barang yang dipilih disediakan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh organisasi itu.