Hakim berpendapat bahwa klaim 100% alami dalam kemasan mengandung ketidakbenaran. Ini karena produk tersebut mengandung bahan-bahan hasil rekayasa ilmiah seperti maltodextrin dan gula jagung high-fructose.
Baca: Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Ahli arbitrasi mengatakan bahwa General Mills harus membuktikan bahwa konsumen menyadari kebijakan baru sebelum menolak segala bentuk tuntutan hukum.
Para ahli hukum berpendapat bahwa kebijakan tersebut akan mengundang banyak interpretasi di bidang hukum.
Contoh sederhananya adalah jika konsumen membeli produk Cheerios bowl secara online beberapa jam sebelum General Mills mempublikasikan perubahan kebijakan “legal terms”.
Apakah mereka langsung tunduk atas kebijakan baru tersebut?
Pada saat membeli kebijakan tersebut memang belum ada.
Baca: Aturan Penggunaan Materai Seperti Apa
Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa pengadilan tidak mungkin begitu saja mendukung kebijakan baru. Terlebih jika konsumen tersebut ingin menggunakan haknya menuntut perusahaan.
Image courtesy of freedigitalphotos
Punya Pendapat tentang Hak Perlindungan Konsumen?
Baca: SK Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Seperti Apa
Hal tersebut memang terjadi di Amerika Serikat, namun mengingat jarak dan waktu sekarang bukanlah masalah kemudian kepentingan perusahaan-perusahaan besar kurang lebih sama. Bukan tidak mungkin kebijakan seperti itu diterapkan kepada konsumen-konsumen di Indonesia. Jika sudah demikian maka sebagian hak perlindungan konsumen tentu saja berkurang.