Contoh tidak pidana keuangan memang gampang-gampang susah. Apakah seperti penipuan dengan sarana uang atau bagaimana? Sampai dengan bulan Agustus 2018, Otoritas Jasa Keuangan sudah merampungkan 8 tindak pidana di sektor jasa keuangan yang 7 diantaranya adalah tidak pidana oleh perbankan dan 1 oleh jasa asuransi dana pensiun.
Modus tindak pidana keuangan cukup beragam menurut OJK yang akan berdampak pada mendatangkan keuntungan pihak tertentu. Misalkan adalah pengeluaran kredit yang sifatnya fiktif dengan media perbankan. Ada seorang debitur, dengan nama tertentu yang sudah selesai kreditnya dan data debitur itu ada pada bank tersebut. Pelaku memanfaatkan data itu untuk pengajuan ulang kredit.