Contoh kasus suap memang dapat terjadi tanpa batasan tempat. Di DPRD sekalipun kasus suap dapat juga terjadi. Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah resmi melakukan penahanan kepada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang anggaran 2015.
Tersangka lain ada yang belum ditahan karena sakit dan mendapatkan perawatan.
Penahanan oleh KPK dilakukan setelah penetapan status tersangka melalui sebuah pengembangan kasus. Selama 20 hari pertama, tersangka akan berada di rumah tahanan.
Dugaan suap itu ditenggarai dari penerimaan fee sebesar Rp 12,5 juta sampai Rp 50juta yang masih dalam kewenangan jabatan mereka.
Itu diduga sebagai gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan penetapan rancangan Perda Malang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Pihak penyidik mendapatkan beberapa fakta yang juga didukung alat bukti meliputi keterangan saksi, surat, dan alat elektronik. Dugaan mengarah pada penerimaan fee.
Baca: Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Rujukan hukum yang digunakan dalam contoh kasus suap ini adalah Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1).
KPK pun terus mendalami kasus suap yang terjadi terkait pembahasan APBD Malang TA 2015 ini yang juga dikenal dengan sebutan uang pokir bernilai Rp700 juta, korupsi uang sampah bernilai Rp300juta sampai fee 1% dari anggaran APBD setara 5,8 milyar.