Categories
Hukum Keuangan Lainnya

Aturan Penggunaan Materai Sebenarnya Bagaimana Sih?

Aturan penggunaan materai akan menjadi jawaban saat kita penasaran dalam menggunakan materai di sebuah dokumen. Barang yang bernama materai ini memang bukan hal baru ya, dan banyak orang menganggap jika materai memberi bobot lebih pada sebuah dokumen. Lebih jauh lagi, ada juga yang beranggapan jika perjanjian tidak ada materainya maka perjanjian bias batal. Lantas yang benar seperti apa?

Perpanjangan Perjanjian Pakai Materai atau Tidak?

Jika perjanjian tidak harus pakai materai bagaimana dengan perpanjangan sebuah perjanjian? Kembali ke penjelasan dasar sebuah materai bahwa benda ini bukan difungsikan untuk menetapkan sah tidaknya dokumen. Materai menjadi penting saat dokumen itu akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Jika sebuah perjanjian sudah terlanjur dibuat tanpa materai apa dapat dipakai sebagai alat bukti pengadilan? Masih dapat digunakan melalui proses pemateraian kemudian.

Baca: Perjanjian Batal Demi Hukum Apa Maksudnya

Besaran Materai untuk Jual Beli Tanah

Dalam menentukan besaran materai dapat melihat peraturan yang berlaku. Untuk besaran materai dapat merujuk ke Undang-Undang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (PP 24/2000).

Baca: Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Pembelian Heli terlalu Cepat?

Menurut peraturan yang berlaku, salah satu dokumen yang dikenakan materai adalah akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Besaran harga materai untuk sebuah aktivitas jual beli dapat dilihat dapat Pasa 2 ayat (1) PP 24/2000 yaitu Rp 6.000,-

3 replies on “Aturan Penggunaan Materai Sebenarnya Bagaimana Sih?”

Saya mau tanya nihhh,
Saya ada bayar biaya perawatan bengkel
Izusu, saat saya bayar biayanya saya di suruh bayar biaya meterai 3000, saya jadi binggung koq biaya meterainya saya yg bayar bukan pihak bengkel yg tanggung, jadi secara aturan siapa yg harus tanggung biaya meterai tersebut, mohon petuju aturan jelasnya,

Memang umumnya biaya materai dibebankan ke konsumen terlebih dalam kontrak baku (kontrak standar/kontrak yang biasa dipakai dalam praktik).

Mungkin dapat di cross check ke bengkel lain praktiknya seperti apa.Jika ternyata hanya bengkel tempat Anda saja yang menerapkan materai, maka hal itu dapat dipertanyakan dan ditolak dengan alasan bukan kebiasaan dalam praktik.

Kebiasaan yang diterapkan dalam suatu aktivitas usaha (misalkan perawatan bengkel) yang sudah diterima umum diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata

Comments are closed.

SHARE THIS POST

0
0
0
0