Aturan penggunaan materai akan menjadi jawaban saat kita penasaran dalam menggunakan materai di sebuah dokumen. Barang yang bernama materai ini memang bukan hal baru ya, dan banyak orang menganggap jika materai memberi bobot lebih pada sebuah dokumen. Lebih jauh lagi, ada juga yang beranggapan jika perjanjian tidak ada materainya maka perjanjian bias batal. Lantas yang benar seperti apa?
Perjanjian Kerja Perlu Materai atau Tidak?
Sah tidaknya sebuah perjanjian tidak ditentukan oleh terdapat tidaknya materai dalam perjanjian. Materai berfungsi sebagai bukti pajak telah dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomer 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai.
Pemberian materai dalam sebuah perjanjian memiliki kekuatan bahwa perjanjian tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti akan sebuah perbuatan, fakta ataupun suatu keadaan yang sifatnya perdata (merujuk Pasal 2 (ayat) 1 buruf a Undang-Undang Bea Materai.
Baca: Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Jadi sebuah perjanjian kerja tanpa sebuah materai bukan berarti perbuatan hukum dalam perjanjiannya tidak sah. Sebuah perjanjian kerja (atau perjanjian lain sejenisnya) yang tidak diberi materai berarti belum memenuhi syarat dokumen sebagai alat bukti (secara perdata).