Accompanying note dalam ekspor adalah bukti dari kantor pabean yang berwenang bahwa ekspor dapat diterima. Istilah dokumen pendamping atau deklarasi ekspor sering digunakan secara sinonim untuk dokumen yang menyertai ekspor.
Sejak 1 Juli 2009, deklarasi ekspor harus diserahkan dalam bentuk elektronik – dengan demikian dokumen yang menyertai ekspor telah menggantikan deklarasi ekspor dalam bentuk kertas. Jika barang dikirim tanpa dokumen pelengkap ekspor yang diperlukan, maka merupakan pelanggaran hukum dalam aktivitas perdagangan luar negeri. Pelanggaran semacam itu akan dihukum sesuai oleh administrasi bea cukai negara asal ekspor.
Tetapi kapan dokumen yang menyertai ekspor diperlukan, bagaimana cara membuatnya dan informasi apa saja yang dimuat? Ini semua adalah pertanyaan yang dibenarkan. Wajib bagi eksportir UKM memahami hal ini.
Baca: Alasan Negara Melakukan Ekspor dan Impor
Kapan saya membutuhkan accompanying note ekspor?
Pertanyaan pertama yang muncul tentunya dalam kondisi apa saya membutuhkan dokumen pelengkap ekspor. Anda benar-benar membutuhkan dokumen pelengkap ekspor jika Anda ingin mengekspor barang ke negara tertentu, salah satunya Amerika, jika Anda ingin mengirimkan barang kiriman dengan nilai lebih dari Rp16 juta atau jika nilai barang Anda konsinyasi tidak mencapai batas Rp16 juta tetapi memiliki berat total lebih dari 1.000 kg.
Anda tidak memerlukan dokumen pendamping ekspor untuk barang di bawah batas yang sudah disebutkan di atas. Pada prinsipnya, pernyataan impor lisan di kantor pabean perbatasan yang berwenang, laut atau bandara sudah cukup untuk kiriman tersebut (batas bawah). Namun, Anda harus menunjukkan faktur atau dokumen komersial lain yang berarti untuk mendukung pendaftaran lisan Anda.
Baca: Mengenal Keunggulan Sistem Perekonomian Negara Jepang
Namun, Anda juga bebas mendaftarkan kiriman semacam itu secara elektronik jika ini diperlukan karena alasan proses internal perusahaan Anda.