Categories
Hukum Keuangan Lainnya

Aturan Penggunaan Materai Sebenarnya Bagaimana Sih?

Aturan penggunaan materai akan menjadi jawaban saat kita penasaran dalam menggunakan materai di sebuah dokumen. Barang yang bernama materai ini memang bukan hal baru ya, dan banyak orang menganggap jika materai memberi bobot lebih pada sebuah dokumen. Lebih jauh lagi, ada juga yang beranggapan jika perjanjian tidak ada materainya maka perjanjian bias batal. Lantas yang benar seperti apa?

Aturan penggunaan materai akan menjadi jawaban saat kita penasaran dalam menggunakan materai di sebuah dokumen. Barang yang bernama materai ini memang bukan hal baru ya, dan banyak orang menganggap jika materai memberi bobot lebih pada sebuah dokumen. Lebih jauh lagi, ada juga yang beranggapan jika perjanjian tidak ada materainya maka perjanjian bias batal. Lantas yang benar seperti apa?

Perjanjian Kerja Perlu Materai atau Tidak?

Sah tidaknya sebuah perjanjian tidak ditentukan oleh terdapat tidaknya materai dalam perjanjian. Materai berfungsi sebagai bukti pajak telah dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomer 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai.

Pemberian materai dalam sebuah perjanjian memiliki kekuatan bahwa perjanjian tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti akan sebuah perbuatan, fakta ataupun suatu keadaan yang sifatnya perdata (merujuk Pasal 2 (ayat) 1 buruf a Undang-Undang Bea Materai.

Baca: Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Jadi sebuah perjanjian kerja tanpa sebuah materai bukan berarti perbuatan hukum dalam perjanjiannya tidak sah. Sebuah perjanjian kerja (atau perjanjian lain sejenisnya) yang tidak diberi materai berarti belum memenuhi syarat dokumen sebagai alat bukti (secara perdata).

3 replies on “Aturan Penggunaan Materai Sebenarnya Bagaimana Sih?”

Saya mau tanya nihhh,
Saya ada bayar biaya perawatan bengkel
Izusu, saat saya bayar biayanya saya di suruh bayar biaya meterai 3000, saya jadi binggung koq biaya meterainya saya yg bayar bukan pihak bengkel yg tanggung, jadi secara aturan siapa yg harus tanggung biaya meterai tersebut, mohon petuju aturan jelasnya,

Memang umumnya biaya materai dibebankan ke konsumen terlebih dalam kontrak baku (kontrak standar/kontrak yang biasa dipakai dalam praktik).

Mungkin dapat di cross check ke bengkel lain praktiknya seperti apa.Jika ternyata hanya bengkel tempat Anda saja yang menerapkan materai, maka hal itu dapat dipertanyakan dan ditolak dengan alasan bukan kebiasaan dalam praktik.

Kebiasaan yang diterapkan dalam suatu aktivitas usaha (misalkan perawatan bengkel) yang sudah diterima umum diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata

Comments are closed.

SHARE THIS POST

0
0
0
0