Pembaruan Employment Authorization Documents (EADs)
Jika Anda bekerja secara sah di Amerika Serikat dan kartu EAD akan habis masa berlakunya, Anda dapat mengajukan pembaruan EAD dengan Form I-765, Application for Employment Authorization. Seorang tenaga kerja dapat mengajukan pembaruan EAD sebelum masa berlaku kartu EAD habis, jadi ajukanlah kartu EAD baru tidak lebih dari 120 hari sebelum habis masa berlakunya.
Mengganti Kartu EAD
Kartu EAD dapat diganti dengan bermacam-macam sebab. Jika kartu hilang, dicuri atau mengandung informasi yang salah, kartu dapat diganti dengan mengajukan formulir baru Form I-765 dan membayar administrasi permohonan. Jika kesalahan terjadi karena kesalahan pihak pusat proses USCIS, biaya administrasi menjadi gratis. Dalam beberapa kasus, penggratisan biaya dapat dimintakan untuk beragam biaya yang dikenakan kepada pemohon.
Verifikasi Pemberi Kerja atas Izin Kerja di Amerika Serikat
Ketika Anda diterima untuk pekerjaan baru, karyawan diharuskan membuktikan bahwa mereka berhak secara legal untuk bekerja di Amerika Serikat. Pemberi kerja diharuskan memverifikasi keabsahan izin kerja dan identitas semua karyawan barunya. Employment Eligibility Verification form (I-9 form) harus dilengkapi dan disimpan dalam berkas oleh pemberi kerja.
Pemberi kerja harus memverifikasi bahwa individual yang akan dipekerjakan atau tetap bekerja di tempatnya di Amerika Serikat memiliki izin untuk bekerja / menerima kerja di Amerika Serikat.
Individual, seperti mereka yang diterima sebagai permanent resident, menerima suaka atau pengungsi, atau diterima dalam kategori pekerja non-imigrant, mungkin memiliki izin bekerja sebagai akibat langsung dari status imigrasi mereka. Orang asing lainnya mungkin harus mendaftar secara individu untuk izin ketenagakerjaan, termasuk legalitas bekerja pada jabatan sementara di Amerika Serikat.
Biro Jasa Visa Mancanegara |
---|
Bukti Legalitas Bekerja
Tenaga kerja harus menunjukkan dokumen asli, bukan fotocopy, kepada pemberi kerja ketika diterima bekerja. Pengecualian satu-satunya atas kondisi ini yaitu tenaga kerja memberikan copy document dari akta lahirnya. Dalam formulir, pemberi kerja harus memverifikasi legalitas tenaga kerja dan dokumen identitas yang diberikan oleh tenaga kerja dan mencatat/memberkas informasi dokumen pada formulir I-9 form.