Semua pemberi kerja di Amerika Serikat diharuskan mengkonfirmasi bahwa karyawan/pekerja mereka secara legal mampu/dapat bekerja di Amerika Serikat. Jika seorang individu bukan warga negara atau seorang permanent resident yang sah di Amerika Serikat mereka perlu mendapatkan izin kerja untuk dapat bekerja di Amerika Serikat. Izin kerja ini dikenal secara resmi dengan sebutan Employment Authorization Document (EAD), yang menjadi bukti legalitas bekerja di Amerika Serikat.
Menjadi tanggung jawab bersama untuk menunjukkan bukti legal yang dibutuhkan untuk status ketenagakerjaan. Karyawan diharuskan membuktikan bahwa mereka legal untuk bekerja di Amerika Serikat, dan pemberi kerja diharuskan untuk memverifikasi identitas dan keabsahan dokumen kerja seluruh karyawannya.
Warga Asing Yang Diizinkan Bekerja di Amerika Serikat
Ada beberapa kategori tenaga kerja asing yang diizinkan bekerja di Amerika Serikat termasuk pekerja migran permanen, sementara, pelajar atau pertukaran tenaga kerja.
Kategori tenaga kerja yang diijinkan bekerja di Amerika Serikat termasuk:
- Warga Negara Amerika Serikat
- Non Citizen Nationa Amerika Serikat*
- Permanen resident yang sah
- Orang asing yang diizinkan bekerja
*Sangat sedikit subjek yang masuk kategori Non Citizen US National sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Immigration and Nationality Act. Sekarang ini, hanya mereka yang lahir atau memiliki ikatan dengan kepulauan Samoa dan Swain yang merupakan Non Citizen United States national.