Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informasi akan segera mengatur pergerakan usaha industri raksasa media teknologi seperti Google, Netflix dan Facebook di Indonesia. Rencananya, seperangkat peraturan akan mulai diberlakukan pada bulan April 2016.
Baca: Pengertian EWallet Menurut Para Ahli
Peraturan itu nantinya akan mengharuskan pemain raksasa media teknologi asing untuk mendirikan Badan Usaha Tetap di wilayah Indonesia. Hal itu untuk pengurusan pajak sekaligus menegakan perlindungan konsumen termasuk kualitas layanan.
Seperti apa Regulasi Media Digital Asing di Indonesia
Dalam menerapkan aturan baru ini, pemerintah tidak ada niatan mempersulit operasi usaha pemain teknologi media asing karena disaat bersamaan sedang mempromosikan pemain teknologi media lokal untuk bisa go internasional.
Baca: Pelanggaran Regulasi BI oleh Aplikasi Pembayaran Asing di Bali
Pemerintah Indonesia akan memberi masa penyesuaian kepada para pemain raksasa asing ini agar bisa memenuhi semua peraturan yang diberlakukan.
Baca: Waspada Modus Penipuan Berkedok Hadiah Undian
Ini tidak berarti semuanya harus langsung ditaati saat peraturan diberlakukan. Ada masa penyesuaian yang diberikan. Pemerintah sedang membahas berapa lama masa penyesuaian yang akan diberikan.
Jumlah uang yang beredar dalam industri periklanan digital raksasa media seperti twitter, google atau facebook di Indonesia pada tahun 2015 mencapai $US 800 juta. Dari jumlah itu, pemerintah merasa tidak ada penerimaan pajak karena memang belum ada aturan yang menjadi payungnya. Dengan diberlakukannya regulasi baru nanti di bulan April 2016, maka negara akan memiliki akses untuk penerimaan dari kegiatan raksasa media asing di Indonesia.
Anda Sudah Siap dengan Regulasi Media Digital Asing di Indonesia?
Beberapa syarat dari badan usaha tetap antara lain mendirikan kantor serta karyawan di Indonesia dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk di dalamnya adalah aturan pajak.
Baca: Menyetir Sambil Telepon di Jalan Sudirman Jakarta Siap Kena Tilang Elektronik
Ini berarti adanya pembukaan lapangan pekerjaan di satu sisi dan meningkatnya biaya transaksi terkait teknologi media. Setiap transaksi nantinya yang terjadi di wilayah Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai.