Cermati Perubahan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Melalui pengaturan Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru, instansi pemerintah perlu berpedoman pada UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi khususnya dalam melakukan sebuah tender.
Tidak hanya itu, ketentuan yang diatur oleh Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi serta Asosiasi Jasa Konstruksi sangatlah penting untuk dicermati.
Harapannya adalah menghindari ada syarat tender yang melampaui ketentuan, atau bersifat eksklusif. Di sisi lain, persyaratan harus wajar sekalipun ada keunikan atau kesulitan tertentu dalam pekerjaan proyek yang ditenderkan.