Batas Pengadaan Langsung.
Pengadaan langsung tetap diakomodir dalam perubahan Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru. Batas itu untuk jasa konsultansi dari Rp 50 juta berubah menjadi Rp 100juta, dan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya masih tetap sampai di besaran Rp 200juta.
Jaminan Penawaran.
Jaminan penawaran akan diberlakukan secara spesifik untuk yang nilainya di atas Rp 10 miliar untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya. Sebagai info, jaminan penawaran ini dihapus pada Perpres pengadaan barang dan jasa yang lama.
Jenis Kontrak.
Dalam perpres yang barum jenis kontrak terdiri dua saja yaitu:
Kontrak barang/konstruksi/jasa lainnya : harga satuan, gabungan, terima jadi, kontrak lumsum dan kontrak paying.
Kontrak konsultansi: kontrak paying, waktu penugasan dan kontrak lumsum.