Otonomi BLU.
BLU yang mandiri merupakan penekanan dalam perpres pengadaan barang dan jasa baru ini. Sesuai Perpres pengadaan ini maka BUMN/BUMD dan BLU perlu mengatur mekanisme pelaksanaan pengadaan tersendiri yang cocok dengan karakteristik lembaga.
Keleluasaan ruang gerak ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan. Sekalipun begitu, BUMN/BUMD dan BLU perlu menyusun tata cara pelaksanaan yang tidak terlalu jauh keluar dari batasan substansi yang sudah diatur dalam Perpres itu.
ULP menjadi UKPBJ.
Sebutan ULP merubakan sebuah istilah generik untuk menunjukan sebuah organisasi pengadaan yang ada di pemerintahan. Istilah itu berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (atau UKPBJ)