Swakelola tipe baru.
Jika dalam Perpres lama (Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya ada 3 jenis swakelola maka dalam perpres baru dikenal ada 4 jenis swakelola. Jenis keempat ini merupakan tambahan. Yaitu swakelola oleh organisasi masyarakat misalkan ICW dan sebagainya.
Layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan.
Terdata dari banyaknya permasalahan kontrak pengadaan yang terjadi, bahkan sering masuk ke pengadilan atau arbitrase yang berbiaya tinggi, LKPP memberikan alternative penyelesaian sengketa melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang diatur dalam Perpres ini. Layanan ini ditujukan sebagai solusi penyelesaian sengketa di luar mekanisme pengadilan.
Baca: Tips Memilih Bank untuk Pinjaman Yang Tepat
Perubahan Istilah Perpres.
Perubahan perpres pengadaan barang dan jasa selanjutnya adalah pergantian istilah. Tujuan pergantian istilah adalah untuk menyesuaikan perkembangan sektor pengadaan. Beberapa istilah itu adalah ULP berubah menjadi UKPBJ, Lelang berubah menjadi Tender, Pokja ULP berubah menjadi Pokja Pemilihan, K/L/D/I berubah menjadi K/L/SKPD.