Lebih sederhana.
Perpres pengadaan barang dan jasa memiliki 15 Bab dengan 98 pasal. Jumlah itu lebih sederhana jika dibandingkan Perpres sebelumnya termasuk perubahannya yang terdiri dari 19 Bab yang memiliki 139 pasal.
Jumlah pasal sedikit bukan satu-satunya ciri kesederhanaan Perpres baru pengadaan barang dan jasa. Perpres baru ini menghilangkan bagian penjelasan dan menyesuaikannya dengan informasi norma pengadaan. Beragam hal yang sifatnya procedural, tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih rinci melalui peraturan Kepala LKPP maupun peraturan Kementerian sektoral lainnya.
Agen Pengadaan.
Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru mengenalkan adanya agen perubahan. Yang dimaksud dengan agen perubahan adalah badan usaha, perorangan atau UKPBJ (dulunya ULP) yang akan menjalankan sebagian atau semua proses pengadaan barang atau jasa yang ditugaskan oleh Kementerian, Lembaga, Instansi.
Cara menentukan agen perubahan dilakukan melalui sebuah proses swakelola yang pelaksananya adalah UKPBJ ataupun melewati proses seleksi jika dilakukan badan usaha atau perorangan.
Agen pengadaan akan berperan dalam pengadaan yang sifatnya kompleks atau tidak lazim dilakukan sebuah satuan kerja. Di sisi lain satuan kerja itu tidak mempunyai personil mumpuni dalam melaksanakan sebuah proses pengadaan yang dibutuhkan.