Jika sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif maka perjanjian itu dapat dibatalkan, sedangkan jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif maka perjanjiannya batal demi hukum.
Dapat dibatalkan berarti perjanjiannya dapat dibatalkan melalui prosedur tertentu (diputuskan hakim) yang dimintakan oleh pihak yang berhak (yang tidak cakap atau membuat perjanjian dalam keadaan terpaksa/tidak bebas). Jadi jika tidak diajukan pembatalannya perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif tetap berlaku.
Jika batal demi hukum maka sebuah perjanjian itu secara otomatis tidak sah dan dianggap tidak ada perjanjian.
Contoh perjanjian yang dapat dibatalkan:
Perjanjian dengan anak dibawah umur. Anak di bawah umur yang menjadi pihak dalam perjanjian dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Hakim akan memberikan putusan pembatalan perjanjian. Jika sudah diputuskan oleh hakim maka perjanjian itu batal dan dianggap tidak pernah ada.
Baca: Aturan Penggunaan Materai
Contoh perjanjian batal demi hukum:
Perjanjian untuk membagi hasil curian. Kausa atau sebab perjanjian ini tidak halal jadi perjanjiannya batal demi hukum tanpa perlu dimintakan putusan pegadilan.