Perbedaan properti investasi dan aset tetap penting diketahui mereka yang berkecimpung di dunia akuntansi maupun pemilik usaha menengah atas.
Maklum saja pemahaman yang benar akan properti investasi dan aset tetap akan memudahkan pencatatan atas kekayaan usaha.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 13 menjelaskan bahwa properti investasi adalah property (baik berupa tanah ataupun bangunan ataupun bagian dari sebuah bangunan ataupun keduanya) yang ada dalam penguasaan pemilik / penyewa melalui aktivitas sewa pembiayaan dengan tujuan mendapatkan rental atau kenaikan nilai atau keduanya yang bukan untuk:
- Penggunaan dengan tujuan produksi atau tujuan administratif atau penyediaan barang atau jasa
- Penjualan dalam kegiatan bisnis harian
Baca: Apa Peran Pemerintah dalam atasi Pengangguran?
PSAK 13 tersebut juga memberikan definisi “properti yang digunakan sendiri” atau dikenal dengan istilah asing owner occupied property yang bermakna properti yang dikuasai (dalam penguasaan lesee atau pemilik yang timbul dari aktivitas sewa pembiayaan) diperuntukan kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa yang tujuannya administratif.
Aspek pembeda utama dari properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri terletak pada hasil dari arus kasnya.
Properti investasi menghasilkan sebuah arus kas yang mayoritas merupakan independen aset tetap.
Sesuai informasi di atas maka dapat terlihat perbedaan properti investasi dan aset tetap antara lain bahwa properti investasi itu berbentuk properti (bangunan atau tanah atau bagian dari bangunan ataupun kedua-duanya) dan dipergunakan untuk menghasilkan rental atau untuk tujuan kenaikan nilai.
Baca: Investasi Kondotel, Untung atau Rugi?
Mana Properti Investasi Mana Aset Tetap
Untuk contoh misalkan sebuah perusahaan membeli sebidang tanah. Pernyataan itu dikelompokan dalam properti investasi atau aset tetap? Apa jawabnya?
Baca: Produksi Mobil Listrik? Ini yang Harus dihadapi Indonesia
Klasifikasi akan bergantung pada tujuan perusahaan memperoleh tanah itu. Jika tanah digunakan untuk kegiatan operasional usaha (misalkan diatas tanah itu dibangun kantor perusahaan) dengan demikian tanah itu dikelompokan dalam aset tetap.
Jika tanah tidak dipakai untuk kegiatan operasional namun akan dijual di masa mendatang karena perusahaan meyakini nilai tanah akan bertambah maka pengelompokannya masuk dalam properti investasi.