Categories
Usaha Kecil

Pengertian Nirlaba dan Waralaba

Istilah Nirlaba dan Waralaba pastinya tidak akan terpisah dengan yang namanya organisasi maupun perusahaan. Nirlaba terdiri dari dua kata yaitu “nir yang berarti tidak dan “laba” yang berarti keuntungan. Sedangkan Waralaba berasal dari bahasa inggris Franchising dan bahasa perancis “Franchising”yang berarti hak atau kebebasan.

Organisasi terbagi menjadi 2 jenis yaitu organisasi nirlaba dan organisasi waralaba. Berikut pengertian Organisasi Nirlaba Dan Organisasi Waralaba.

Pengertian Organisasi Nirlaba

Organisasi Nirlaba merupakan organisasi yang dibentuk untuk tujuan sosial dan tidak dibentuk untuk mencari keuntungan. Organisasi Nirlaba bersifat mandiri untuk alokasi pembiayaan dan pengelolaan. Seluruh karyawan atau pekerja sosial sifatnya sukarela dan tidak bersifat mengikat.

Berdasarkan referensi dari wikipedia, Organisasi nirlaba adalah organisasi non profit yang memiliki tujuan utama untuk menangani dan mendukung beberapa isu sosial dan tidak mempunyai sifat untuk mencari laba ( moneter ). Organisasi Nirlaba meliputi tempat ibadah, sekolah,rumah sakit dan bangunan-bangunan lain yang bersifat sosial publik.

Baca: Apa Itu Akuntansi Organisasi Nirlaba?

Pengertian Organisasi Waralaba

Organisasi Waralaba merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjalin hubungan bisnis dan mencari laba dari penjualan suatu produk maupun jasa dan layanan. Hubungan bisnis organisasi waralaba meliputi hubungan antara pemilik merek, produk dengan pihak pemberi izin dari pemakaian merek, produk salam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Berdasarkan referensi dari pemerintah Indonesia, Organisasi Waralaba adalah hubungan bisnis yang salah satu pihaknya diberikan hak dari kekayaan intelektual ( HAKI ) atau imbalan dari penyediaan dan penjualan barang dan jasa berdasarkan persayaratan yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan referensi dari Asosiasi Franschise Indonesia, Organisasi Waralaba adalah Salah satu sistem untuk medistribusikan barang atau jasa kepada pelanggan berdasarkan Hak yang sudah dimiliki dari franchisor ( pengwaralaba ). Hak itu meliputi merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Baca: 5 Tips Memilih Bisnis Waralaba

Organisasi Waralaba di Indonesia meliputi waralaba berbentuk retail seperti Indomaret, Yomart, Alfamart. Sedangkan untuk bidang makanan seperti Wong Solo, CFC, Sapo Oriental, Red Crispy dan masih banyak lagi merek-merek yang lainnya.

Paham Pengertian Nirlaba dan Waralaba?

Itulah ulasan singkat akan pengertian nirlaba dan waralaba. Semoga kini Anda sudah paham perbedaan kedua istilah ini dengan baik.


SHARE THIS POST


You Will Like This Too

Apa Itu Aftersales Dalam Bisnis? Kenapa Pengusaha Perlu Tahu

Apa itu aftersales? untuk pengusaha baru atau Anda yang mulai menggeluti ilmu bisnis akan tertarik pertanyaan ini. Dunia bisnis kini penuh dengan persaingan. Itu sebabnya konsumen ada pada kondisi bebas memilih brand bisnis terbaik. Dari sudut pandang pelaku bisnis, semua pihak akan di posisi ini akan berlomba untuk memenangkan keperayaan konsumen. Tentu saja hal ini […]

SPONSOR
Memilih Distributor untuk Bisnis Anda

Memilih distributor sama pentingnya dengan memilih mitra bisnis, namun demikian punya karakteristik berbeda. Mitra distributor mungkin tidak mempengaruhi aspek internal bisnis Anda, namun dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis Anda. Di bawah ini adalah daftar periksa yang dapat Anda gunakan untuk membantu menemukan dan mengevaluasi distributor untuk produk Anda dan daftar periksa tentang apa yang diharapkan dari […]

Desain Toko Kelontong Yang Menarik Minat Konsumen

Desain toko kelontong yang pas bisa menjadi kunci sukses bisnis toko kelontong Anda. Mulai dari desain minimalis, sampai dengan desain modern. Desain dari tiap toko kelontong pada dasarnya sama. Akan tetapi toko kelontong bisa di desain dengan keinginan dari pemilik dari toko kelontong sendiri. Dalam mendesain toko kelontong, Anda perlu memperhatikan desain interiornya. Agar barang […]

SPONSOR

contact us