Syarat untuk agen berbentuk badan hukum:
– Berbadan hukum Indonesia yang diawasi oleh otoritas tertentu.
– Badan hukum diperbolehkan melakukan kegiatan di bidang keuangan, atau perusahaan dagang yang mempunyai jaringan outlet ritel
– Mempunyai sebuah reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik
– Mempunyai usaha yang menetap di satu lokasi dan masih beroperasi minimal dua tahun
– Mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai dengan persyaratan bank penyelenggara
– Menyediakan SDM yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung Laku Pandai
– Mempunyai teknologi informasi yang memadai
– Berhasil lulus proses uji tuntas (due diligence) yang diselenggarakan bank penyelenggara
Untuk dapat menjadi agen, bisa mendatangi langsung bank yang mempunyai sebuah program Laku Pandai. Pihak bank akan melakukan proses penilaian (assessment) serta uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon agen.
Agen Laku Pandai, sama halnya seperti kantor bank, bisa melayani sejumlah transaksi keuangan nasabah. Transaksi dilakukan secara online menggunakan aplikasi bank.