Pendalaman layanan keuangan dengan melalui Laku Pandai utamanya menyasar kalangan menengah bawah. Oleh karenanya, berdasarkan pada POJK Nomor 19/POJK.03/2014, produk keuangan Laku Pandai yang diperbolehkan untuk diadakan penyelenggara Laku Pandai relatif lebih sederhana. Misalkan:
1. Tabungan dengan karakteristik basic saving account (BSA).
Ciri tabungan ini:
– Hanya diperbolehkan untuk orang orang perorangan warga negara Indonesia (WNI)
– Dalam nominal mata uang rupiah
– Tidak ada batas minimal jumlah setoran dan saldo rekening
– Batas maksimal jumlah saldo rekening Rp 20 juta
– Batas maksimal transaksi debet rekening (penarikan tunai, transfer atau pemindahbukuan) secara kumulatif maksimal sejumlah Rp 5 juta sebulan.
– Batas maksimal transaksi debet bisa melebihi batasan jumlah dari Rp 5 juta sebulan, namun tidak diperbolehkan melebihi batasan jumlah dari Rp 60 juta. Dengan catatan, nasabah sekaligus tidak lain dari debitur di bank tersebut.
– Tidak ada biaya pembukaan rekening, administrasi bulanan, transaksi setor tunai, tarik tunai, transfer masuk dan keluar, penutupan rekening, pemindahbukuan dan transaksi pembayaran.
Tabungan dengan karakteristik BSA hanya dapat diberikan bagi yang belum mempunyai tabungan lainnya.
2. Kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro.
Kredit mikro dapat diberikan untuk nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA serta sudah menjadi nasabah minimal selama enam bulan. Jangka waktu pembiayaan/kredit paling lama 12 bulan dengan nilai pinjaman paling banyak Rp 20 juta.
3. Asuransi mikro, diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah didukung premi ringan. Asuransi ini meliputi proteksi kesehatan, kebakaran, kecelakaan dan gempa bumi.
4. Produk keuangan lainnya yang sesuai dengan persetujuan OJK.
Sekarang ini, perbankan mulai gencar mengembangkan Laku Pandai. Per September 2016, 14 bank sudah menjalankan sebuah program ini. Contoh, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan agen BRILink. Lalu, PT Bank Negara Indonesia Tbk menjalankan agen46. Kemudian, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dengan melalui BTPN Wow! Tidak heran jika mulai banyak orang cari tahu pengertian laku pandai.
OJK menetapkan perbankan diperbolehkan bekerjasama dengan agen Laku Pandai baik orang perorangan atau berbentuk badan hukum. Dengan demikian, siapa saja berpeluang menjadi agen atau membuka sendiri “bank” di rumah atau tempat usaha.
Tapi, calon agen harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan bank penyelenggara.